Sidang kasus suap PON di Riau memasuki babak tuntutan. Jaksa KPK dalam sidang menuntut dua anggota DPRD Riau 5 tahun penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin hakim Krosbin Lumban Gaol. Jaksa KPK, Ronald, dalam tuntutannya menyebutkan, kedua terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi pasal 12, huruf a dan b.
"Karena itu kami meminta majelis hakim memberikan vonis kepada kedua terdakwa 5 tahun penjara," kata Ronald, Senin (26/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hal yang meringankan, keduanya selalu sopan dalam persidangan," kata Ronald.
Faisal merupakan anggota dewan yang ketangkap tangan KPK, saat menerima uang suap untuk merevisi Perda No 6 tentang penambahan dan untuk venue PON.
Suap Rp 900 juta yang berasal dari konsorsium perusahaan BUMN, PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan dan PT Wijaya Karya terungkap KPK saat diterima Faisal di rumahnya di kawasan Marpoyan, Pekanbaru.
Sedangkan M Dunir, merupakan ketua tim pansus DPRD untuk merevisi perda tersebut. Uang itu rencananya akan diberikan ke Dunir yang nantinya akan dibagi-bagikan ke seluruh anggota DPRD Riau.
Dalam kasus suap venue PON ini, Wakil Ketua DPRD Riau, Tuafan Andoso Yakin sudah dijadikan terdakwa. Sedangkan 7 anggota dewan lainnya sudah dijadikan tersangka tapi belum ditahan.
Sidang ini masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
(cha/trw)











































