3 Hakim Kasus Tempo akan Dilaporkan ke Polri & MA

3 Hakim Kasus Tempo akan Dilaporkan ke Polri & MA

- detikNews
Sabtu, 18 Sep 2004 08:05 WIB
Jakarta - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mabes Polri dan MA, terkait vonis 1 tahun penjara terhadap Pimpinan Redaksi Tempo Bambang Harymurti, dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan pengusaha Tomy Winata.Ketiga majelis hakim adalah Suripto, Ridwan Mansyur, dan Kusriyanto. Mereka akan dilaporkan ke Mabes Polri karena ada indikasi telah melakukan KKN. Ketiganya juga akan dilaporkan kepada hakim pengawas di MA karena ada indikasi melanggar sumpah jabatan."Apa yang terjadi di PN Jakpus itu merupakan gambaran konkret betapa sebagai penegak hukum dan keadilan, hakim justru menjadi pihak yang tidak dapat dikontrol. Independensi hakim diartikan secara korup dengan kebebasan hakim membuat keputusan tanpa harus didasarkan logika, prinsip, aturan dan ketentuan hukum yang berlaku."Demikian disampaikan Jubir SPR Habiburokhman melalui rilis yang diterima detikcom, Sabtu (18/9/2004).Dipaparkan dia, Bambang dinyatakan hakim terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang peraturan pidana mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal 310-311 jo pasal 55 KUHP. Namun hakim sama sekali tidak menggunakan UU 40/1999 tentang Pers."Sebenarnya, ditinjau dari KUHP maupun UU 40/1999, majelis hakim sama sekali tidak dapat menyatakan Bambang bersalah. Lantas karena hakim menyatakan bersalah, kita harus mempertanyakan keindependenan majelis hakim tersebut," sebut Habiburokhman.Dia juga menyesalkan hakim yang sama sekali tidak pernah berupaya menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat. Sehingga sikap hakim yang kerap membuat keputusan tanpa logika, prinsip, aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tanpa menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut sungguh membahayakan proses reformasi hukum."Ironisnya, dengan sikap hakim yang demikian, ada kecenderungan hakim selalu memenangkan mereka yang memegang kekuasaan dan modal. Anehnya, belum ada penyelidikan yang dilakukan aparat Polri atas indikasi telah terjadinya KKN tersebut," katanya."Ketiga hakim itu dalam kasus Bambang layak dicurigai telah terlibat KKN dan telah melanggar sumpah jabatannya. Sehingga keputusan yang mereka lakukan menguntungkan pengusaha Tomy Winata," demikian Habiburokhman. (sss/)


Berita Terkait