"Harapan kita dokumentasi agar bisa dikembalikan," ucap Kakorlantas, Irjen Puji Hartanto, kepada detikcom, di acara peringatan hari korban kecelakaan di Lapangan Banteng, Minggu (26/11/2012) malam.
Menurut Puji, dokumen yang disita oleh KPK merupakan barang-barang yang terkait dengan kasus. Dia menilai KPK harus segera mengembalikan dokumen tersebut agar pelayan terhadap publik tidak terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Korlantas telah mengajukan gugatan perdata KPK sebesar Rp 425 miliar. Dalam gugatan ini Korlantas meminta barang-barang yang disita oleh KPK dari Korlantas yang tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi Simulator SIM untuk dikembalikan.
Menurut Korlantas, ada sekitar 349 barang yang disita tapi tidak terkait kasus tersebut.
(riz/)











































