KPK Masih Belum 'Lepas' Pengusutan Kasus Pelat Nomor ke Polri

KPK Masih Belum 'Lepas' Pengusutan Kasus Pelat Nomor ke Polri

Pandu Triyuda - detikNews
Senin, 26 Nov 2012 06:09 WIB
KPK Masih Belum Lepas Pengusutan Kasus Pelat Nomor ke Polri
Jakarta - Polri telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pelat nomor di Korlantas. KPK yang juga mulai mengusut perkara ini, ternyata belum melepas sepenuhnya penyelidikan perkara ini ke Bareskrim.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya memang melakukan pengusutan pada dugaan mark-up dalam proyek pengadaan pelat nomor ini.

"KPK memang melakukan pemeriksaan itu, tapi kita cek lagi prosesnya. Kalau belum tahu kan harus jujur," ujar Bambang di Jakarta, Senin (26/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang pun masih belum mengetahui apakah pengusutan kasus itu, akan diserahkan sepenuhnya kepada Polri yang telah lebih dulu berada di tingkat penyidikan. Menurut Bambang, tim KPK akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Nanti kita lihat apakah KPK akan melakukan sendiri atau bagaimana," terang komisioner yang membidangi sektor penindakan ini.

Sesuai dengan UU 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap suatu perkara korupsi. Lembaga ini bisa mengambil alih jika lebih dulu menyidik, atau penanganan kasus di penegak hukum lain dianggap berlarut-larut.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan Polri akan melakukan koordinasi dengan KPK terkait kasus pelat nomor ini. "Jadi begini, kita dengan KPK selalu koordinasi, intinya kita bicarakan," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo, di Setukpa Lemdikpol, Jl Bhayangkara, Sukabumi, Jabar, Selasa (13/11/2012).

Menurut Timur, perlu kiranya membahas perkara yang diduga tersangkanya sama dengan perkara Simulator SIM yang ditangani KPK. "Sekali lagi ini kita bicarakan dengn KPK, kerena hal-hal ini perlu dikordinasikan. saya rasa begitu. Yang penting jangan sampai
hal-hal yang melanggar hukum tidak ditangani. Semangatnya adalah koordinasi dan menyelesaikan ketentuan hukum," imbuhnya.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini