Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap gagalnya pemerintah dalam mencegah dan menghentikan kekebalan hukum bagi pelaku seksual. Menurut UN Women, tujuh dari 10 perempuan di seluruh dunia telah mengalami kekerasan fisik dan seksual.
"Kekerasan sangatlah buruk apalagi untuk perempuan dan anak-anak. Perlu ada perhatian khusus dari pemerintah," ujar Marlena usai mengikuti aksi di Jl. Pahlawan Semarang, Minggu (25/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus kekerasan seksual terdiri dari kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, dan perdagangan perempuan dengan jumlah korban mencapai 749 perempuan di tahun 2012. Sebanyak 186 kasus berhenti di kepolisian," ujar Witi.
"Bahkan 12 korban dibunuh oleh pelaku kejahatan seksual setiap tahunnya di Jawa Tengah," imbuhnya.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan usangnya ketentuan pidana menyangkut kekerasan seksual dalam hukum pidana di Indonesia. Ketentuan pembuktian juga tidak memadai karena mengharuskan adanya dua saksi pada kasus kekerasan seksual, padahal sifat kejahatan tersebut berlangsung di tempat-tempat yang sepi.
"Adapun berlaku alasan pembenaran yang ilegal berkaitan dengan persetujuan atau kerelaan korban berkaitan dengan kredibilitas, karakter atau kecenderungan perilaku seksual dari korban atau saksi," tandas Witi.
Dengan mengacu pada fakta-fakta tersebut, lanjut Witi, menandakan pemerintah telah gagal mencegah terjadinya kekerasan seksual ataupun memenuhi hak korban kekerasan. Kekecewaan terhadap pemerintah dituangkan oleh LRC-KJHAM dengan demonstrasi dan teatrikal.
Aksi diawali dengan orasi dan dilanjutkan dengan teatrikal berupa tarian berpasangan yang menggambarkan seseorang yang memperoleh perlakuan kasar bahkan dalam lingkungan keluarga. Meski demikian, tidak ada respons dari pemerintah.
Untuk menyampaikan pesan dalam aksi yang sekaligus memperingati hari anti kekerasan terhadap perempuan internasional tersebut, demonstran juga membagikan selebaran kepada para pengunjung CFD yang berkumpul menyaksikan aksi mereka.
Dalam selebarannya, LRC-KJHAM memberikan informasi kemana harus melapor jika menemui korban kekerasan di antaranya ke Pusat Peayanan Terpadu (PPT).
"Kami mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah segera dengan menyusun undang-undang tentang kekerasan seksual," tutup Witi.
(alg/trw)










































