Acara doa bersama yang dipimpin tokoh agama setempat, Ny Aslikah, dimulai sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (24/11), dengan membacakan surat Yasin dan Tahlil. Doa itu digelar sebagai tanda keprihatinan terhadap dua warga mereka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, Kabupaten Magelang 5 November 2012 lalu, yang kemudian dititipkan penahananya di LP Kelas 2 Kota Magelang.
"Secara lahir batin kami juga ikut empati dan menganggap kejadian itu sebagai musibah," kata Kepala Desa Tampingan Heru Siswanto, Sabtu (24/11/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan dan doa kami, kedua warga kami Heru dan Munir, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kembali pada Kamis akan dikabulkan oleh pihak Kejari Mungkid. Serta dalam sidang harapan kami, sang hakim akan memberi putusan bebas tanpa syarat pada keduanya," jelasnya.
Heru dan Munir dijerat pasal 170 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimargono.
(try/ahy)