Kasus Rapikan Pohon Bambu, Ratusan Warga Magelang Gelar Doa Bersama

Kasus Rapikan Pohon Bambu, Ratusan Warga Magelang Gelar Doa Bersama

- detikNews
Minggu, 25 Nov 2012 01:28 WIB
Magelang - Ratusan warga, terutama ibu-ibu, dari warga Dusun Tampingan 1 dan Tampingan 2, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng, menggelar doa bersama untuk kebebasan 2 warga yaitu Budi Hermawan (28) dan Muhammad Misbachul Munir (20). Keduanya dibui karena memotong 2 batang bambu milik tetangganya sendiri, yang roboh menimpa atap genteng rumah ibu kandung Munir, Siti Fatimah (47).

Acara doa bersama yang dipimpin tokoh agama setempat, Ny Aslikah, dimulai sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (24/11), dengan membacakan surat Yasin dan Tahlil. Doa itu digelar sebagai tanda keprihatinan terhadap dua warga mereka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, Kabupaten Magelang 5 November 2012 lalu, yang kemudian dititipkan penahananya di LP Kelas 2 Kota Magelang.

"Secara lahir batin kami juga ikut empati dan menganggap kejadian itu sebagai musibah," kata Kepala Desa Tampingan Heru Siswanto, Sabtu (24/11/2012) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, acara pengajian ini akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai malam ini hingga Senin (26/11) malam mendatang.

"Harapan dan doa kami, kedua warga kami Heru dan Munir, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kembali pada Kamis akan dikabulkan oleh pihak Kejari Mungkid. Serta dalam sidang harapan kami, sang hakim akan memberi putusan bebas tanpa syarat pada keduanya," jelasnya.

Heru dan Munir dijerat pasal 170 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimargono.

(try/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads