"Dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, melalui telepon, Sabtu (24/11/2012).
Pernyataannya di atas menjawab pertanyaan tentang perkembangan penyelidikan dugaan pengaruh mafia narkoba dalam proses pemberian grasi kepada Meirika Franola alias Ola. Perihal penyelidikan di jajaran teknis diungkap oleh Ketua MK Mahfud MD tentang kemungkinan ada masukan yang salah dari tingkat bawah sehingga membuat Presiden SBY mengambil keputusan dianggap tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Julian membenarkan bahwa MA memberi masukan agar menolak permohonan grasi tersebut. Di sisi lain ada banyak masukan yang menyatakan bahwa Ola bukanlah gembong melainkan dimanfaatkan oleh suaminya sebagai kurir, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada keyakinan sudah insyaf juga menjadi pertimbangan kemanusiaan sebelum memutuskan grasi yang merupakan hal prerogatif presiden tersebut.
"Grasi yang diberikan pun bukan pengurangan masa hukuman atau remisi. Melainkan perubahan status dari terpidana mati menjadi seumur hidup, jadi sampai kapan pun yang bersangkutan tidak akan bebas dari penjara," papar Julian
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, yang dihubungi melalui telepon membenarkan bahwa di internalnya sedang dilakukan penelusuran atas masukan yang keliru dalam proses pemberian grasi. Namun dia enggan mengungkap perkembangan hasilnya sejauh ini.
"Tim sedang bekerja," jawabnya singkat melalui telepon.
(lh/ndr)











































