Kasus Tempo, MA Didesak Eksaminasi Putusan PN Jakpus

Kasus Tempo, MA Didesak Eksaminasi Putusan PN Jakpus

- detikNews
Sabtu, 18 Sep 2004 00:02 WIB
Jakarta - LBH Jakarta mendesak MA melakukan eksaminasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal vonis 1 tahun penjara terhadap Pimpinan Redaksi (Pimred) Tempo Bambang Harymurti dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan pengusaha Tomy Winata."Karena hukuman itu telah menjadi suatu preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia," kata Direktur LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing di kantornya jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2004).LBH Jakarta mengindikasikan kejanggalan dalam putusan pengadilan tersebut. Antara lain dasar hukum yang digunakan dengan menggunakan pasal 12 UU 40/1999 tentang Pers, mengenai tanggung jawab Pimred."Majelis hakim secara tidak langsung telah mengakui kebebasan pers, termasuk mekanisme hak jawab. Tapi di sisi lain, majelis tidak konsisten dengan mencantumkan pendapatnya, yakni menolak menggunakan UU Pers dalam menangani kasus tersebut," ujar Uli.Kejanggalan lain, menurut dia, adalah penggunaan UU 1/1946 tentang peraturan pidana mengenai pencemaran nama baik dan fitnah."Penggunaan UU itu sangat janggal. Karena UU tersebut merupakan produk pemerintahan transisi dan sifatnya sementara. Karena saat itu negara dalam keadaan darurat menghadapi agresi militer Belanda. Seharusnya UU itu tidak lagi digunakan ketika Indonesia sudah lepas dari penjajahan," kata Uli."Untuk itu LBH Jakarta mendesak MA untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan majelis hakim, dan mendukung upaya hukum yang dilakukan Tempo," demikian Uli. (sss/)


Berita Terkait