Polda Tahan Dua Lagi Tersangka Kerusuhan Lampung Selatan

Polda Tahan Dua Lagi Tersangka Kerusuhan Lampung Selatan

Adnan Bakar - detikNews
Jumat, 23 Nov 2012 20:00 WIB
Lampung - Setelah menahan AZ, Polda Lampung kembali mengamankan dua orang tersangka lain kasus kerusuhan Lampung Selatan. Dua orang itu RA dan DE yang juga diduga sebagai provokotar kerusuhan yang melibatkan warga Desa Agom dan Desa Balinuraga.
 
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan dengan ditahannya dua tersangka baru, maka sudah tiga orang yang diamankan.Tiga tersangka akan dijerat dengan pasal 160 KUHAP tentang penghasutan.

"Ancaman hukumanya 6 tahun penjara,” kata Sulis, melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (23/11/2012).

Menurut Sulistyaningsih, RA dan DE yang juga merupakan rekan ZA. Penangkapan mereka berawal dari pemeriksaan lima orang yang diduga menjadi provokator kerusuhan, tapi hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang lainnya masih dilakukan pendalaman. Dugaan kepada kelima orang tersebut adalah melakukan penghasutan dan perusakan ruang publik," kata dia.

Kerusuhan di Lampung Selatan yang terjadi pada (28-29/10/2012) menyebabkan 12 orang tewas dan ratusan rumah rusak. Tersangka ZA ditangkap pada 22 Nopember lalu.

(lh/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini