Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan dengan ditahannya dua tersangka baru, maka sudah tiga orang yang diamankan.Tiga tersangka akan dijerat dengan pasal 160 KUHAP tentang penghasutan.
"Ancaman hukumanya 6 tahun penjara,” kata Sulis, melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (23/11/2012).
Menurut Sulistyaningsih, RA dan DE yang juga merupakan rekan ZA. Penangkapan mereka berawal dari pemeriksaan lima orang yang diduga menjadi provokator kerusuhan, tapi hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerusuhan di Lampung Selatan yang terjadi pada (28-29/10/2012) menyebabkan 12 orang tewas dan ratusan rumah rusak. Tersangka ZA ditangkap pada 22 Nopember lalu.
(lh/lh)










































