"Bagus, bagus. Kalau ada hal-hal seperti itu artinya memang harus ada koreksi-koreksi dari setiap peraturan yang dibuat oleh gubernur dari setiap Perda yang ada. Nggak apa-apa (disomasi)," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
David mengancam apabila Perda tersebut tidak dicabut dalam waktu 30 hari ke depan, maka akan menggugat Jokowi ke pengadilan. Hal ini ditanggapi santai oleh mantan Wali Kota Solo ini. "Nggak apa-apa," ujar Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pergubnya seperti apa, saya juga belum mengerti. Ini banyak saya yang belum mengerti lho, jangan ditanyain terus," tutur Jokowi.
"Sehingga somasinya harus datang di meja saya, Pergubnya nanti saya baca. Apanya sih yang nggak disetujui oleh masyarakat. Logikanya masuk, jalan. Logikanya nggak masuk, ya tetep saya jalan kan, gitu saja," ujar Jokowi.
Seperti dikeahui, David selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) meminta Jokowi kembali menerapkan tarif biaya parkir lama yang diatur dalam Keputusan Gubernur No 48/2004 serta menunda kenaikan tarif biaya parkir sebelum adanya persetujuan DPRD DKI Jakarta.
David beralasan ada maladministrasi dalam pengaturan kenaikan tarif biaya parkir yang tertuang dalam Pergub Parkir tersebut. Hal ini dilihat dari tidak adanya Keputusan DPRD DKI Jakarta tentang persetujuan menaikkan tarif biaya parkir dalam Pergub Parkir tersebut.
"Apabila Jokowi tidak mencabut Pergub Parkir dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal somasi, maka kami akan mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta ke pengadilan," kata David.
(asp/nrl)










































