"Kita tunggu pendapat resmi (KPK). Kalau sudah ada pernyataan resmi. Tentu nantinya HMP bisa menjadi pertimbangan," kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, saat dihubungi, Jumat (23/11/2012).
Menurut Muzani, penggunaan HMP untuk penyelesaian kasus itu sah-sah saja. Sebab HMP memang hak DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HMP merupakan hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional. Hak ini disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. HMP ini langkah awal melakukan impeachment.
(tor/ndr)











































