"Tadi saya melihat ada tim yang tengah melakukan pertemuan kasus Century. Di antaranya membahas mengenai rencana second opinion kepada SCH," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (23/11/2012).
Selain itu, tim tersebut juga masih membahas mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik), untuk Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjridjah. Karena belum adanya surat ini, KPK masih belum dapat mengumumkan status tersangka bagi mereka secara resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Abraham Samad di depan Timwas Century menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan tindak pidana korupsi dalam kasus Century. Dia menyebut inisial BM dan SCF berserta jabatan deputi moneter dan deputi pengawasan, yang membuat itu merujuk pada Budi Mulya dan Siti Ch Fadjridjah.
"Telah dilakukan gelar perkara atau expose. Dari kegiatan tersebut disimpulkan bahwa telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat BI yaitu, BM Deputi bidang 4 pengelolan moneter devisa dan SCF deputi bidang 5 bidang pengawasan," kata ketua KPK Abraham Samad.
(fjp/mok)