"Kita akan buatkan Perda karena itu turunan dari UU dan malahan Kabupaten Klaten sudah punya Perda itu dari tahun 2008," kata Ahok di ruang kerjanya yang terletak di lantai dua Gedung Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (23/11/2012). Sebelumnya, Ahok menerima tamu dari Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) yang mendorong Pemprov membuat Perda yang mengatur pemberian air susu ibu (ASI).
Ahok mengatakan, ruang memerah ASI dan ruang ibu menyusui atau laktasi sudah ada di Balai Kota. Malahan kulkas yang ada di ruang kerjanya sering mendapatkan titipan ASI hasil memerah dari pegawai Pemrov yang sedang menyusui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menepis anggapan penyediaan ruangan memerah ASI akan membuat kinerja pegawai Pemrov DKI menurun. Malahan kinerja ibu yang menyusui menurutnya lebih tinggi.
"Mereka harus mengerti secara biologis ibu yang menyusui kerjanya lebih cepat dari kita, karena dia akan memanfaatkan jam untuk pompa susunya, kalau tidak dia akan sakit dan susnya kering lho," katanya.
Ahok mengatakan, pengadaan ruangan ASI akan lebih baik dibandingkan pegawai wanita yang sedang menyusui harus mencari kos-kosan atau ruangan di luar kantor.
"Daripada dia cari kos tidak bisa diawasi dan pengalaman kita itu yang kasih susu di ruangan itu kerjanya lebih cepat. Kalau keluar lebih parah lagi bisa hilang dan tidak balik ke kantor," katanya.
(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini