Komnas HAM Terima Laporan Keluarga Empat Tersangka Kasus Chevron

Komnas HAM Terima Laporan Keluarga Empat Tersangka Kasus Chevron

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 23 Nov 2012 15:31 WIB
Komnas HAM Terima Laporan Keluarga Empat Tersangka Kasus Chevron
Jakarta - Keluarga dari para tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron hari ini menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menilai penahanan yang dilakukan oleh Kejagung telah merampas hak asasi para tersangka.

Keluarga dari para tersangka itu tiba di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2012) pukul 13.55 WIB . Mereka yang hadir adalah suami tersangka Endah Rumbiyanti, istri Kukuh Kertasafari, istri Bachtiar Abdul Fatah, dan istri dari Widodo. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Nurkholis. Pertemuan tersebut berlangsung selama 40 menit dan dilakukan secara tertutup.

"Kita ke Komnas HAM karena merasa hak asasi Bapak (Kukuh) sudah terjajah. Dia dipindah dari lingkungannya dan keluarganya. Saya takut terjadi perubahan pada anak-anak saya. Saya minta Komnas HAM secepatnya menyelesaikan persoalan ini," ujar istri Kukuh Kertasafari, Mimi, saat ditemui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Nurkholis, menyebutkan pihaknya masih belum bisa menentukan sikap. Mereka masih akan melakukan pemeriksaan dan penelitian, sehingga bisa diketahui apakah memang benar telah terjadi pelanggaran HAM terhadap para tersangka itu.

"Ada dua yang perlu kita koordinasikan, Komnas HAM akan melihat penanganan kasusnya dan bagaimana kejanggalan-kejanggalannya. Kita akan pelajari juga materi kenapa seseorang dijadikan tersangka, kami akan minta klarifikasi, ke pihak yang terkait, dalam hal ini kejagung, mengenai kasus ini. Surat penangkapan dan penahanan, kita minta mohon diharapkan segera dikumpulkan, nanti akan kita teliti, jika diperlukan kita akan menghubungi tersangka di tahanan," terang Nurkholis.

Empat karyawan Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi melakukan gugatan praperadilan. Gugatan ini dalam rangka menggugat upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempatnya.

Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.

Seorang tersangka, Kukuh, bahkan curhat di sebuah blog yang menyebutkan proses penyidikana yang dilakukan Kejagung bermasalah. Dalam blog itu Kukuh menyebutkan bahwa penyidik Kejagung sempat kebingungan ketika dia menyebutkan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab dalam proyek bioremediasi, karena dirinya bertanggung jawab di bagian lain.

(riz/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini