"Tapi secara praktis dan real politik menurut saya mustahil membawa Pak Boediono ke proses impeachment. Karena apa, karena kalau proses impeachment itu berjalan saya yakin Partai Demokrat tidak setuju," terang Mahfud di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Eks politisi PKB ini menilai secara teori memang bisa saja impeachment dilakukan. Menurut UU seorang presiden atau wapres, jika hendak dimakzulkan didahului dengan pernyataan pendapat oleh DPR bahwa presiden atau wapres terlibat korupsi atau suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke soal realitas politik, bila melihat kekuatan di DPR, amat sangat tidak mungkin melakukan itu. "Koalisi Partai Demokrat bergabung dengan PAN bergabung dengan PKB menyatakan tidak setuju, sudah tidak ada impeachment itu karena syaratnya 2/3. Mereka bisa tidak setuju tidak hadir sehingga tidak bisa," beber guru besar hukum ini.
"Oleh karena itu menurut saya mungkin kita bermimpi saja soal itu, sangat tidak mungkin secara real politik, secara teortitis mungkin," ujar Mahfud.
(ndr/nrl)











































