"PDIP belum ingin gunakan HMP, kami ingin proses secara hukum dibuktikan secara hukum. Siapa yang terlibat dan bagaimana dari KPK. Kami menolak," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Puan mengatakan apa yang disampaikan KPK dalam rapat Timwas Century barulah laporan awal. KPK harus diberi kesempatan untuk membuktikan data dan informasi terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan juga mengatakan PDIP mendukung agar Timwas Century yang akan berakhir Desember 2012 diperpanjang masa tugasnya.
"Kami Timwas diperpanjang dan bisa memantau kinerja KPK," pungkasnya.
Diketahui HMP adalah hak DPR. Hak ini merupakan hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(tor/ndr)










































