"Babinkamtibnas mengemban tugas jadi intel, sambangi ke rumah wajib sehari minimal 2 rumah warga," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Putut menambahkan, Babinkamtibmas berperan penting sebagai fungsi penegakan hukum secara preemtiv. Guna mencegah terjadinya tindak kejahatan di lingkungan masyarakat, Babinkamtibmas wajib berinteraksi dengan cara memberikan penyuluhan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kunjungannya itu, Babinkamtibmas harus meninggalkan kartu nama atau nomor telepon yang dapat dihubungi masyarakat ketika terjadi gangguan di lingkungannya.
Untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas, Irjen Putut memberikan pengarahan terhadap 811 anggota Babinkamtibmas yang bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam pengarahan itu, mantan ajudan Presiden SBY ini memberikan pengetahuan bagaimana cara memediasi persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
"Karena tugas mereka itu memediasi, selesaikan masalah kecil seperti curi sandal dan ayam yang harganya nggak sampai seratus ribu dengan bijak. Kalau dibawa ke pengadilan bisa jutaan (jadi narapidana)," jelas Putut.
Persoalan sepele seperti itu, lanjut dia, sebaiknya dimediasi antara pihak korban dan pelaku untuk dicarikan solusi terbaik. Menurutnya, tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan hukum. Pemecahan persoalan kecil dengan pidana, justru dapat menambah masalah baru.
"Kalau masuk penjara, ngara yang bayar makan dan kesehatan. Saya masukin orang di penjara, bisa menciptakan pengangguran bahkan bisa mencetak penjahat baru," urainya.
(mei/nrl)










































