Skandal Pembatalan Vonis Mati Bos Narkoba, Halim Terus Diperiksa MA

Skandal Pembatalan Vonis Mati Bos Narkoba, Halim Terus Diperiksa MA

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 23 Nov 2012 13:37 WIB
Skandal Pembatalan Vonis Mati Bos Narkoba, Halim Terus Diperiksa MA
Hakim Agung Ahmad Yamani (dok.ma)
Jakarta - Selain menyeret nama hakim agung Ahmad Yamani, nama Muhammad Halim juga disebut-sebut dalam skandal pemalsuan putusan pembatalan vonis mati gembong narkoba, Hengky Gunawan. Mahkamah Agung (MA) mengaku masih terus memeriksa keterllibatan Halim dalam perkara tersebut.

"Masih terus diperiksa," kata Kepala Badan Pengawas MA, Syarifuddin kepada detikcom, Jumat (23/11/2012).

Disebut-sebut, Halim adalah operator putusan perkara Hengky Gunawan. Tugas operator dalam sebuah majelis yaitu melaksanakan pengetikan putusan perkara majelis hakim agung pada tim majelis hakim. Pelaksanaan pengetikan tersebut harus dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan. Selain itu operator juga wajib menyerahkan hasil pengetikan putusan kepada Panitera Pengganti yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masing-masing hakim agung di MA memiliki sekitar 10 staf, termasuk juru ketik itu. Namun, hingga saat ini belum terungkap, sehari-hari Halim bekerja untuk hakim agung yang mana. Sebab dalam perkara Hengky, ada tiga hakim agung yaitu Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani.

"Belum ada hasilnya (keterlibatan Halim)," lanjut Syarifuddin.

Sebelumnya, juru bicara MA Djoko Sarwoko, menyatakan hakim agung Ahmad Yamani membujuk pegawai MA dan bertanggung jawab apabila di belakang hari pemalsuan itu terungkap.

"Yamani ngomong ke operator 'sudah tenang saja, nanti yang tanggung ke majelis saya saja,'. Tapi nyatanya yang naik di putusan yang di website 15 tahun," kata Djoko.

"Itu tadi memang ada kerjasama operator itu. Dia diperiksa juga oleh kita. Sanksinya urusan Badan Pengawasan (Bawas). Setelah sebelumnya yang ramai kan Pak Imron (ketua majelis Hengky Gunawan). Belakangan kan jejaknya ketahuan Pak Yamani," tuntas Djoko.

(asp/nwk)


Berita Terkait