"Masih terus diperiksa," kata Kepala Badan Pengawas MA, Syarifuddin kepada detikcom, Jumat (23/11/2012).
Disebut-sebut, Halim adalah operator putusan perkara Hengky Gunawan. Tugas operator dalam sebuah majelis yaitu melaksanakan pengetikan putusan perkara majelis hakim agung pada tim majelis hakim. Pelaksanaan pengetikan tersebut harus dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan. Selain itu operator juga wajib menyerahkan hasil pengetikan putusan kepada Panitera Pengganti yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada hasilnya (keterlibatan Halim)," lanjut Syarifuddin.
Sebelumnya, juru bicara MA Djoko Sarwoko, menyatakan hakim agung Ahmad Yamani membujuk pegawai MA dan bertanggung jawab apabila di belakang hari pemalsuan itu terungkap.
"Yamani ngomong ke operator 'sudah tenang saja, nanti yang tanggung ke majelis saya saja,'. Tapi nyatanya yang naik di putusan yang di website 15 tahun," kata Djoko.
"Itu tadi memang ada kerjasama operator itu. Dia diperiksa juga oleh kita. Sanksinya urusan Badan Pengawasan (Bawas). Setelah sebelumnya yang ramai kan Pak Imron (ketua majelis Hengky Gunawan). Belakangan kan jejaknya ketahuan Pak Yamani," tuntas Djoko.
(asp/nwk)










































