"Pengusaha yang UMKM, dikecualikan dari UMP baru ini," kata Kadisnaker DKI Jakarta, Deded Sukendar, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat(23/11/2012).
"Untuk UMKM kan ada unsur mandirinya, jadi akan dilihat jumlah karyawannya berdasar aturan yang ada, yaitu maksimal 15 orang," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan penangguhan dapat diajukan mulai hari ini sampai H-10 tanggal 1 Januari 2013. Permohonan penangguhan ini harus disetujui serikat pekerjanya, kemudian ada audit dari pihak independen terhadap perusahaan bersangkutan," papar Dedet.
Prosedur penangguhan ini sebenarnya telah berlaku cukup lama. Deded mencontohkan ketika menjelang pemberlakuan UMP 2011 ada enam perusahaan yang mengajukan penangguhan, namun setelah dilakukan verifikasi ada dua di antaranya yang ditolak permohonannya.
"Kepada yang permohonannya lulus verifikasi, diberikan keringanan 6 bulan untuk tidak menerapkan UMP baru. Bila setelah itu belum mampu juga, akan diperpanjang 6 bulan lagi," jelasnya.
Lalu bagaimana bila si pengusaha yang tidak mampu memenuhi UMP itu memilih menutup perusahaannya?
"Ya nggak bisa sepihak begitu dong. Pengusaha harus legowo dan pekerja juga harus meningkatkan kinerjanya dengan UMP yang tinggi ini," sahut Deded yang ditemui sebelum salat Jumat.
(lh/nwk)











































