Chevron Protes Perpanjangan Penahanan yang Dilakukan Kejagung

Chevron Protes Perpanjangan Penahanan yang Dilakukan Kejagung

M Rizki Maulana - detikNews
Jumat, 23 Nov 2012 13:12 WIB
Chevron Protes Perpanjangan Penahanan yang Dilakukan Kejagung
Jakarta - Empat orang karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi. Keempat karyawan itu juga saat ini sudah ditahan, bahkan Kejagung secara resmi sudah melakukan perpanjangan penahanan terhadap para tersangka tersebut.

"Kami sangat kecewa dan memprotes keras pengumuman bahwa Kejaksaan Agung akan memperpanjang penahanan karyawan kami dalam kasus bioremediasi selama 30 hari ke depan. Tindakan memperpanjang masa penahanan yang tidak lazim ini diambil Kejagung sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat keputusan atas praperadilan yang sedang memeriksa keabsahan penyelidikan, penerapan prosedur hukum dan penghormatan hak-hak asasi manusia warga negara Indonesia oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini," ujar Presiden Direktur PT CPI, A Hamid Batubara, dalam siaran pers, Jumat (23/11/2012).

Menurut Hamid, penahanan para pegawai Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tidak disertai dengan bukti-bukti adanya tindakan kriminal. Dia menambahkan sebelumnya pihaknya telah mengajukan penagguhan penaganan yang disertai dengan jaminan namun tetap ditolak oleh pihak Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para karyawan ini, sebagai ayah dan ibu, dikenal baik di lingkungannya dan di industri ini telah dipisahkan dari keluarga mereka selama hampir dua bulan. Permintaan penangguhan penahanan sebelum persidangan telah ditolak meski sudah ada jaminan bahwa mereka akan hadir dalam persidangan. Bahkan Kejagung kembali memperpanjang masa penahanan mereka tanpa alasan yang sah dan bisa dipahami," terangnya.

Sementara itu, Managing Director Chevron Indo Asia Business Unit Jeff Shellebarger, menyebutkan mereka sangat prihatin dengan kondisi para karyawan yang ditahan. Dia menyatakan akan terus memberikan dukungan penuh untuk mempertahankan hak dan reputasi karyawan mereka.

"Kami sangat prihatin dan sangat khawatir atas tidak dihormatinya hak-hak hukum, hak sipil dan hak asasi para karyawan kami. Karyawan kami memiliki hak untuk mengetahui alasan dijadikan tersangka dan alasan ditahan oleh Kejagung. Kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berlaku adil dan obyektif terhadap fakta-fakta yang ada dalam memeriksa kasus ini," terang Jeff.

Empat karyawan Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi melakukan gugatan praperadilan. Gugatan ini dalam rangka menggugat upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempatnya.

Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Restafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.

(riz/nwk)


Berita Terkait