"Kami sangat kecewa dan memprotes keras pengumuman bahwa Kejaksaan Agung akan memperpanjang penahanan karyawan kami dalam kasus bioremediasi selama 30 hari ke depan. Tindakan memperpanjang masa penahanan yang tidak lazim ini diambil Kejagung sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat keputusan atas praperadilan yang sedang memeriksa keabsahan penyelidikan, penerapan prosedur hukum dan penghormatan hak-hak asasi manusia warga negara Indonesia oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini," ujar Presiden Direktur PT CPI, A Hamid Batubara, dalam siaran pers, Jumat (23/11/2012).
Menurut Hamid, penahanan para pegawai Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tidak disertai dengan bukti-bukti adanya tindakan kriminal. Dia menambahkan sebelumnya pihaknya telah mengajukan penagguhan penaganan yang disertai dengan jaminan namun tetap ditolak oleh pihak Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Managing Director Chevron Indo Asia Business Unit Jeff Shellebarger, menyebutkan mereka sangat prihatin dengan kondisi para karyawan yang ditahan. Dia menyatakan akan terus memberikan dukungan penuh untuk mempertahankan hak dan reputasi karyawan mereka.
"Kami sangat prihatin dan sangat khawatir atas tidak dihormatinya hak-hak hukum, hak sipil dan hak asasi para karyawan kami. Karyawan kami memiliki hak untuk mengetahui alasan dijadikan tersangka dan alasan ditahan oleh Kejagung. Kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berlaku adil dan obyektif terhadap fakta-fakta yang ada dalam memeriksa kasus ini," terang Jeff.
Empat karyawan Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi melakukan gugatan praperadilan. Gugatan ini dalam rangka menggugat upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempatnya.
Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Restafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
(riz/nwk)











































