"Pertama perlu dijelaskan, sejak kapan KUHAP mengatur tata cara penyadapan? Kedua, kewenangan penyadapan KPK ada di UU 30 th 2002 yang jelas menyebut bahwa dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan. Tentu ini tidak multi tafsir," ujar Jubir KPK Johan Budi kepada detikcom, Jumat (13/5/2012).
Dalam UU 30 Tahun 2002 pasal 12 memang disebutkan bahwa KPK bisa melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Di tahap penyelidikan, KPK memang belum menetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan untuk menguatkan, satu-satunya kewenangan penyadapan yg dilakukan audit adalah KPK. Penyadapan yg dilakukan oleh KPK itu diaudit dan lawfull interception," kata Johan.
Pernyataan Johan dan pasal 12 UU KPK itu membantah tudingan dari anggota komisi hukum yang menyebutkan KPK dalam menyadap prosedurnya tidak sesuai dengan UU.
"Dipandang sistem penyadapan KPK tidak sesuai dengan yang di KUHAP, karena sifatnya general, tidak perlu izin. Bisa menyadap berkenaan dengan pejabat negara yang bahkan baru diduga, dicurigai sebagai tersangka. Ataupun itu kan tidak semua seharusnya bisa disadap," kata Anggota Komisi III DPR, Buchori Yusuf, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Buchori menerangkan, berdasarkan keterangan mantan penyidik, KPK biasa melakukan penyadapan kepada seseorang yang baru akan dijadikan tersangka. Penyadapan itu tidak dibatasi pada hal-hal yang menyangkut kasus, namun semua hal yang juga ada di luar kasus.
"Kapan orang bisa disadap itu berbeda, kalau di Kepolisian ketika orang itu sudah dijadikan tersangka, tapi kalau di KPK penyadapan dilakukan pada orang yang dalam proses dijadikan tersangka," paparnya.
(/ndr)










































