"Jaja dan Syifah sebagai orangtua biologis Cello adalah non sense, dan dapat dinyatakan bukan orangtua biologis Cello. Bayi ini bukan dilahirkan oleh ibu Syifah," kata dokter peneliti DNA Lembaga Eijkman yang menangani tes DNA tersebut di Lembaga Eijkman, Jalan Diponegoro No 69, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2012).
Turut hadir dalam pengumuman hasil tersebut Komnas Perlindungan Anak yang diwakili oleh Aris Merdeka Sirait. Aris menyatakan hasil ini tidak mengurangi niat Jaja dan Syifah untuk merawat bayi malang tersebut.
"Hasil ini menunjukkan hingga hari ini bayi dan pelaku belum ditemukan. Komnas anak akan membantu proses adopsi lewat pengadilan, orangtua tetap mencantumkan nama Cello Aditya. Karena anak ini juga diserahkan secara resmi Polres Bekasi untuk dirawat dan dibesarkan dengan pertimbangan kemanusiaan," ujar Aris.
Aris juga menuntut pihak kepolisian yang telah membuat sketsa tersangka penculik bayi tersebut agar segera menangkapnya. Pihak rumah sakit di Jalan Hasanuddin 84, Tambun, Bekasi, yang menjadi lokasi hilangnya buah hati Syifa dituntut bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang dialami Jaja dan Syifa.
"Maka langkah selanjutnya adalah segera memberitahu polisi agar segera melacak pelakunya menyelidiki kasus ini. Menuntut tanggung jawab RSIA Siti Zachro karena kelalaiannya seorang bayi hilang," ujar Aris.
Aris pun menjelaskan kronologi hilangnya buah hati Jaja dan Syifa di rumah sakit yang dinilai tidak memenuhi SOP kesehatan tersebut.
12 September 2012, Syifa dirujuk bidan ke RSIA Siti Zachro untuk melahirkan. Sampai di sana, ditawari cesar.
14 September 2012, Jaja melunasi semua administrasi rumah sakit karena besoknya direncanakan pulang.
15 September 2012, saat mau pulang bayi ini hilang dari rumah sakit. Saat itu ada orang yang mengaku suster memeriksa bayi mereka sebelum pulang ke rumah. Waktu mau pulang bayi itu sudah tidak ada lagi.
16 September 2012, keluarga Syifa melaporkan kehilangan bayi ke Polres Bekasi.
17 September 2012, pemilik rumah sakit yang bernama Siti Zuchro merayu keluarga Jaja dan Syifa untuk tidak memperpanjang masalah kehilangan bayi dan menjelekkan nama rumah sakit.
7 Oktober 2012, sekitar 10 hari setelah kehilangan, ada kardus berisi bayi di Jababeka berdekatan dengan polres yang menangani perkara bayi ini. Oleh Polres Bekasi dititipkan ke RS Annisa, saat bayi ditemukan keluarga ini dipanggil untuk melihat.
"Secara spontan keluarga ini naluriah mengenal anak ini sebagai anaknya. Tapi untuk kepastian hukum, polisi minta dilakukan tes DNA. Usai 3 minggu hasilnya dinyatakan negatif tapi tidak menjelaskan dan memberikan dokumen," ujar Aris.
"Keluarga ini ragu lalu meminta kita (Komnas PA) melakukan second opinion. Hari ini cukup menyakitkan karena hasilnya juga negatif, bukan orangtua biologis," tutup Aris.
(vid/ndr)











































