"Permohonan penangguhan ini harus disetujui serikat pekerjanya, kemudian ada audit dari pihak independen terhadap perusahaan bersangkutan," kata Kadisnaker DKI Jakarta, Dedet Sukendar, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat(23/11/2012).
Dedet mengatakan, mulai hari ini Disnaker DKI Jakarta menggelar sosialisasi UMP 2013 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,2 per bulan bagi per orang pekerja. Kebijakan tersebut akan efektif berlaku di wilayah DKI Jakarta mulai 1 Januari 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur penangguhan ini sebenarnya telah berlaku cukup lama. Dedet mencontohkan ketika menjelang pemberlakuan UMP 2011 ada enam perusahaan yang mengajukan penangguhan, namun setelah dilakukan verifikasi ada dua di antaranya yang ditolak permohonannya.
"Kepada yang permohonannya lulus verifikasi, diberikan keringanan 6 bulan untuk tidak menerapkan UMP baru. Bila setelah itu belum mampu juga, akan diperpanjang 6 bulan lagi," paparnya.
Lalu bagaimana bila si pengusaha yang tidak mampu memenuhi UMP itu memilih menutup perusahaannya?
"Ya nggak bisa sepihak begitu dong. Pekerja juga harus meningkatkan kinerjanya dengan UMP yang tinggi ini," sahut Dedet yang ditemui sebelum salat Jumat.
(lh/nrl)











































