Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kiki Ahmad, menjelaskan Nazar tiba-tiba sakit di Rutan Cipinang. Hingga pukul 10.00 WIB, belum dapat kepastian Nazar sakit apa.
"Kami mendapat informasi jika saksi M Nazaruddin sakit," kata Kiki di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (23/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mohon penetapan agar bisa dihadirkan," pinta Kiki.
Ketua Majelis Sudjamitko berharap jaksa bisa segera menghadirkan seluruh saksi yang dijadwalkan. Meski dikeluarkan penetapan, toh eksekutornya adalah jaksa.
"Dalam hal ini, jika ada penetapan, yang melaksanakan kan juga penuntut umum. Jadi usahakan semaksimal mungkin," tegasnya.
Sidang akan kembali digelar, Kamis (29/11) mendatang. Rencananya, Nazaruddin, Jeffry dan Max Sopacua akan dihadirkan secara serentak.
(mok/aan)











































