Kini KPK Bisa Lacak Daftar Perusahaan di Ditjen AHU Kapan Saja

Kini KPK Bisa Lacak Daftar Perusahaan di Ditjen AHU Kapan Saja

- detikNews
Jumat, 23 Nov 2012 10:43 WIB
Kini KPK Bisa Lacak Daftar Perusahaan di Ditjen AHU Kapan Saja
Jakarta - KPK sudah berulangkali harus berhadapan dengan perusahaan abal-abal maupun perusahaan besar, yang terkait dengan praktik korupsi. Kini langkah KPK untuk melakukan penelusuran mengenai perusahaan-perusahaan itu jauh lebih mudah. Tak perlu lagi prosedural surat menyurat, KPK bisa mengakses data perusahaan itu kapan saja.

Hal tersebut merupakan hasil dari ditandatanganinya notakesepahaman antara KPK dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (23/11/2012). Bagi KPK, MoU ini digunakan untuk kepentingan penindakan dan pencegahan.

"Kerjasama dengan Kumham khususnya Direktorat Jenderal AHU ini sudah lama berlangsung dan untuk memperlancar kerja sama. Jadi kerjasama teknis pengumpulan bukti-buukti dari sisi penindakan, dari sisi pencegahan," ujar Deputi Pencegahan KPK, Iswan Helmy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu di tempat yang sama, Dirjen AHU Aidir Amin Daud mengatakan dengan MoU ini, kini KPK tidak lagi memerlukan prosedur panjang untuk membuka akses perusahaan-perusahaan. Seluruh data bisa diakses, tanpa ada pengecualian.

"Bisa dibuka dari mana saja, kami sudah berikan password, petugas KPK juga bisa buka data fisik Kumham kapan saja. Lebih dari 500 ribu ata PT di Indonesia, sehingga upaya mencari kebenaran data pemberantasan korupsi bisa lebih terbuka," ujar Aidir.

"Kalau dulu harus menyurati sekarang bisa dilakukan petugas resmi KPK yang diberi kewenangan pimpinan," sambungnya.

Setiap mengusut kasus yang berkaitan dengan pembangunan suatu proyek, KPK selalu berhadapan dengan perusahaan-perusahaan mulai dari perusahaan konstruksi, subkontrakknya sampai perusahaan konsultan, seperti dalam kasus Hambalang, Wisma Atlet dan proyek di universitas.

KPK juga tak jarang mengembangkan penyidikan pada perusahaan yang meminjam bendera perusahaan lain untuk menggarap suatu proyek.

(/aan)


Berita Terkait