Bupati Inhil Bantah Rampas Sertifikat Tanah

Bupati Inhil Bantah Rampas Sertifikat Tanah

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 22 Nov 2012 22:07 WIB
Jakarta - Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan mengklarifikasi pemberitaan terhadap dirinya selama ini, termasuk tentang kasus sertifikat lima rumah toko (ruko) PT Yudha yang diagunkan di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan beberapa waktu lalu.

"Dalam kasus sertifikat itu, bukan saya yang diadukan oleh pelapor. Saya hanya sebagai saksi saja," tegas Indra Muchlis dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis (22/11/2011) malam.

"Saya sedih seolah-olah saya yang melakukan perampasan sertifikat ruko tersebut, padahal sertifikat itu diserahkan langsung ke saya oleh direktur PT Yudha, yakni Sugiyanto" tambah Indra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra mengatakan bahwa ruko yang diagunkan ke Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan itu merupakan ruko miliknya dari pelunasan kredit macet H Muhammad Toba di Bank Rakyat Indonesia (BRI). H Muhammad Toba adalah mantan suami Sulastri.

"Ruko itu saya miliki dengan melunasi kredit macet milik Toba secara mengangsurnya di BRI per bulan. Sebelum saya mengangsurnya perbulan ke BRI, saya sudah membayar ke Toba sebesar Rp500 juta sebagai transaksi awal pembelian ruko tersebut," jelas Indra.

Dilanjutkan Indra, tanpa sepengetahuan dirinya, setelah angsuran di BRI lunas, rupanya sertifikat itu dibawa ke notaris untuk dijadikan sebagai harta gono gini antara Sulastri dengan mantan suaminya tersebut. Padahal, kata Indra, saat pengurusan sertifikat dan ruko itu sebagai harta gono gini di notaris tersebut, Sulastri dan Toba sudah bercerai empat tahun sebelumnya.

"Jadi pelunasan saya yang di Bank BRI dan pembayaran saya Rp500 juta ke Toba tak dianggap. Kan aneh itu..." katanya.

Seiring waktu berjalan, lanjut Indra, PT Yudha yang direkturnya adalah Sugiyanto dan merupakan kakak Sulastri, mendapat proyek pembangunan jalan. Dan karena butuh modal, sertifikat itu diagunkan oleh Sugiyanto kepada Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan.

"Sugiyanto yang mengagunkan sertifikat itu ke Bank. Dan Sugiyanto jugalah yang mengambil sertifikat itu kalau hutang di bank sudah diselesaikan," katanya.

Dan saat Sugiyanto sudah menyelesaikan proses agunan tersebut, tentunya Sugiyanto juga yang mengambil sertifikat itu. Dan setelah diambil dari Bank Riau Kepri, Sugiyanto menyerahkannya kepada Indra Muchlis. "Jadi saya tidak melakukan perampasan," jelasnya.

Masih menurut Indra, pemanggilan terhadap dirinya di Polda Riau pada Kamis (22/11) lalu dipenuhinya. Dan polisi menanyakan tentang historis sertifikat itu.

"Dan saya sudah memberikan keterangan tentang historis sertifikat tersebut," katanya.

(cha/mad)


Berita Terkait