"Saya sangat merespon secara positif putusan yang sudah dikeluarkan oleh MA," kata anggota Komisi XI, Maruarar saat dihubungi, Kamis (22/11/2012).
Menurut Maruarar, kemenangan Telkomsel bukan hanya dilihat sebagai kemenangan belaka. Namun hasil putusan MA itu sama saja memenangkan kepentingan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran Telkomsel dalam pembangunan nasional tidak bisa dikesampingkan begitu saja. "Sumbangan Telkomsel terhadap PNBP mencapai Rp 16 triliun," tegasnya.
Penjelasan yang disampaikan oleh Telkomsel saat dipanggil DPR pun, dinilai Maruarar sudah pada jalur yang benar. Dan ia bersyukur putusan MA bisa memahami penjelasan Telkomsel.
Ia pun berharap agar Telkomsel bisa kembali mempersiapkan segala sesuatu jika seandainya persoalan ini dilanjutkan ke PK. Meski begitu, Maruarar berharap proses PK bisa dikawal oleh seluruh pihak.
"Harus dikawal proses PK. Selain itu harus ada perubahan aturan agar tidak terlalu mudah untuk mempailitkan sesuatu," tandasnya.
Perkara kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Daya Informatika. Majelis hakim diputus oleh Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni, Rabu (21/11) lalu.
Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.
Di tengah jalan, perjanjian ini bermasalah dan PT Prima mengajukan permohonan pailit ke PN Jakpus dan dikabulkan. Tidak terima, Telkomsel mengajukan perlawanan kasasi dan dikabulkan MA.
(mok/mad)











































