Anggota DPR Sambut Baik Putusan MA Soal Telkomsel

Anggota DPR Sambut Baik Putusan MA Soal Telkomsel

- detikNews
Kamis, 22 Nov 2012 21:58 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Telkomsel sehingga bisa lolos dari ancaman bangkrut. Putusan MA itu pun disambut baik oleh anggota DPR, Maruarar Sirait.

"Saya sangat merespon secara positif putusan yang sudah dikeluarkan oleh MA," kata anggota Komisi XI, Maruarar saat dihubungi, Kamis (22/11/2012).

Menurut Maruarar, kemenangan Telkomsel bukan hanya dilihat sebagai kemenangan belaka. Namun hasil putusan MA itu sama saja memenangkan kepentingan nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kepentingan nasional di Telkomsel itu. Saya minta kepada pemerintah dan DPR harus bisa ikut perjuangkan kepentingan nasional," papar Ketua DPP PDIP ini.

Peran Telkomsel dalam pembangunan nasional tidak bisa dikesampingkan begitu saja. "Sumbangan Telkomsel terhadap PNBP mencapai Rp 16 triliun," tegasnya.

Penjelasan yang disampaikan oleh Telkomsel saat dipanggil DPR pun, dinilai Maruarar sudah pada jalur yang benar. Dan ia bersyukur putusan MA bisa memahami penjelasan Telkomsel.

Ia pun berharap agar Telkomsel bisa kembali mempersiapkan segala sesuatu jika seandainya persoalan ini dilanjutkan ke PK. Meski begitu, Maruarar berharap proses PK bisa dikawal oleh seluruh pihak.

"Harus dikawal proses PK. Selain itu harus ada perubahan aturan agar tidak terlalu mudah untuk mempailitkan sesuatu," tandasnya.

Perkara kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Daya Informatika. Majelis hakim diputus oleh Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni, Rabu (21/11) lalu.

Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.

Di tengah jalan, perjanjian ini bermasalah dan PT Prima mengajukan permohonan pailit ke PN Jakpus dan dikabulkan. Tidak terima, Telkomsel mengajukan perlawanan kasasi dan dikabulkan MA.

(mok/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads