"KPU belajar dari proses ini. Tidak akan mengunakan dana-dana di luar lagi. Ke depan kita hanya akan memanfaatkan dana yang berasal dari APBN," kata salah satu komisoner KPU, Hadar Nafis Gumai, sesaat setelah sidang di aula HM Rasidi, Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012).
Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU tersebut, bahasan malah melebar pada masalah pembiayaan pengadaan sipol yang ditengarai berasal dari pemerintah asing. Pihak Bappenas sendiri mengatakan hanya menerima surat tembusan dari KPU mengenai usulan pengadaan Sipol. Namun membenarkan bahwa anggaran untuk sipol tersebut berasal dari dana asing.
Seperti diketahui, dalam undang-undang pemilu, dana asing tidak boleh ikut campur dalam setiap tahapan pemilu. Menanggapi hal ini, KPU berdalih bahwa proses verifikasi partai bisa dikatakan belum termasuk tahapan pemilu.
"Saya kira belum terlalu jelas, yang namanya tahapan pemilu. Apakah penggunaan sistem informasi adalah bagian dari tahapan. Itu saya kira adalah menuju tahapan," ujar Hadar.
Sebelumnya, banyak pihak meragukan keakuratan digunakannya sipol dalam proses verifikasi administrasi. Sehingga muncullah dugaan tidak transparannya proses yang terjadi di KPU.
DKPP masih akan melakukan pengkajian dan kemungkinan putusan akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya, yaitu Selasa 27 Nopember 2012, pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang tadi hadir ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie sebagai pemimpin sidang, juga hadir seluruh komisioner KPU, Bawaslu, Direktur politik dan komunikasi Bappenas Silawati, serta dari perwakilan BPPT Faisol Abdullah.
(gah/rmd)











































