MK: Perintah Penahanan Tak Wajib Disebut Dalam Amar Putusan

MK: Perintah Penahanan Tak Wajib Disebut Dalam Amar Putusan

Rivki - detikNews
Kamis, 22 Nov 2012 19:14 WIB
MK: Perintah Penahanan Tak Wajib Disebut Dalam Amar Putusan
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perintah eksekusi terhadap seorang terdakwa tidak wajib disebutkan dalam suatu amar putusan. Hal ini menjawab permohonan Parlin yang diberikan kepada kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

"Pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusannya dalam sidang putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Dalam sidang tersebut, terjadi perbedaan pendapat sesama majelis hakim. Hakim anggota persidangan Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva mengajukan dissenting opinion. Mereka menganggap pasal 197 ayat 2 huruf K KUHAP tidak bertentangan dengan UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tidak ada kewajiban akan berpotensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran atas hak-hak terdakwa karena tidak ada kepastian, apakah terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hamdan dalam persidangan.

Menanggapi putusan, kuasa hukum pemohon Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan MK itu menyatakan Pasal 197 ayat 1 huruf k itu dianggap tidak ada. Karena itu, dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP apabila tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, putusan tidak batal demi hukum.
 
"Namun saya tegaskan putusan MK ini tidak berlaku surut sehingga semua putusan-putusan pengadilan yang kemarin yang tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat1 huruf k KUHAP adalah putusan yang batal demi hukum yang tak dapat dieksekusi," kata Yusril, usai sidang.
 
Permohonan pengujian Pasal 197 ayat (1) huruf k, dan ayat (2) KUHAP ini diajukan Parlin Riduansyah. Terpidana kasus perambahan hutan ini meminta MK membatalkan frasa 'batal demi hukum' dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP karena bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga meminta Pasal 197 ayat (1) huruf k harus ditafsirkan berlaku untuk semua tingkat peradilan.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini