"Pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusannya dalam sidang putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Dalam sidang tersebut, terjadi perbedaan pendapat sesama majelis hakim. Hakim anggota persidangan Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva mengajukan dissenting opinion. Mereka menganggap pasal 197 ayat 2 huruf K KUHAP tidak bertentangan dengan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan, kuasa hukum pemohon Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan MK itu menyatakan Pasal 197 ayat 1 huruf k itu dianggap tidak ada. Karena itu, dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP apabila tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, putusan tidak batal demi hukum.
"Namun saya tegaskan putusan MK ini tidak berlaku surut sehingga semua putusan-putusan pengadilan yang kemarin yang tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat1 huruf k KUHAP adalah putusan yang batal demi hukum yang tak dapat dieksekusi," kata Yusril, usai sidang.
Permohonan pengujian Pasal 197 ayat (1) huruf k, dan ayat (2) KUHAP ini diajukan Parlin Riduansyah. Terpidana kasus perambahan hutan ini meminta MK membatalkan frasa 'batal demi hukum' dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP karena bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga meminta Pasal 197 ayat (1) huruf k harus ditafsirkan berlaku untuk semua tingkat peradilan.
(rvk/asp)










































