![]()
Panitia Kerja (Panja) RUU Ormas telah bersepakat dengan pemerintah tentang pengaturan ormas yang di dalamnya ada unsur asing. Menurut Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, ada tiga kategori ormas asing
"Prinsipnya, Ormas yang di dalamnya ada unsur asing (selanjutnya disebut ormas asing) diperlakukan (treatmentnya) khusus dan berbeda dengan ormas nasional," ujar Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain dalam pesan singkatnya, Kamis (22/11).
Kata Malik, ada tiga kategori ormas asing yaitu ormas yang berbadan hukum asing, ormas yang didirikan oleh WNA, dan ormas yang didirikan oleh WNA bersama WNI. Terhadap tiga macam ormas ini sebelum beroperasi atau disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disyaratkan beberapa hal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ormas berkategori asing ini dalam berkegiatan harus melibatkan warga negara atau bekerja sama dengan ormas nasional," ujarnya.
Politisi PKB ini menambahkan, ada beberapa larangan yang diberlakukan kepada Ormas asing, misalnya dilarang melakukan kegiatan intelijen (spionase), dilarang menggunakan fasilitas negara pemerintah, dan semua transaksinya/dana harus dilaporkan ke pemerintah.
"Ormas asing juga dilarang melakukan kegiatan politik, dilarang mencari/collecting dana dari masyarakat Indonesia," kata Malik.
Menurut anggota Komisi II ini, pengaturan tentang ormas asing itu diatur dalam pasal 39-42. Pengaturan ini dimaksudkan untuk lebih berhati-berhati agar keberadaan ormas asing tidak kontraproduktif.
"Terhadap ormas asing kita bersepakat tentag pasal sanksi jika ada pelanggaran. sanksi tersebut, antara lain, peringatan tertulis, pembekuan izin (baik izin prinsip maupun operasional), pencabutan izin prinsip, pencabutan izin operasional, dan tindakan diplomatik," pungkas anggota DPR Dapil Jawa Timur II ini.
(nwk/nwk)










































