Awalnya Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menanyakan kepada Lindina mengenai sejak kapan Angie memiliki BlackBerry. "Setahu saya akhir 2010 atau awal Januari 2011," ujar Lindina di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (22/11/2012).
Jawaban Lindina ini kemudian mengundang pertanyaan lanjutan dari Hakim Sudjatmiko dan hakim anggota Alfian Tara, Marsudin Nainggolan dan Hendra Yosfin. Bahkan anggota majelis hakim ini juga mengingatkan jika membuat keterangan palsu, seorang saksi bisa diproses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya yang mulia," ujar Lindina.
Kemudian jaksa Kiki Ahmad Yani juga mencecar Lindina. Dia membacakan dokumen pemeriksaan Lindina di depan penyidik, yang mana saat itu Lindina menyebutkan menggunakan BlackBerry untuk berkomunikasi dengan Angie via BlackBerry Mesengger (BBM) pada 2010. Namun dalam BAP itu disebutkan, Lindina tidak lagi menggunakan BlackBerry itu karena hilang.
"Jadi bagaimana yang benar," tanya Jaksa Kiki.
Lalu Lindina menjelaskan bahwa keterangan yang dibuatnya di depan penyidik, merupakan kesalahan. Dia mengaku lupa tidak mengecek keterangan tersebut.
"Lalu apa Anda tidak mengecek berita pemeriksaan itu," tanya jaksa Kiki dengan nada tinggi.
"Ya waktu itu saya tidak mengecek," jawab Lindina.
(/rmd)











































