Kasus ini bermula ketika dua batang bambu yang tumbuh di kebun milik Miyanah (40) menjuntai dan mengarah ke atap rumah Munir. Versi Kejaksaan Agung (Kejagung) Munir bersama Budi Hermawan tidak hanya memotong bambu tersebut pada bagian yang mengarah ke atap, akan tetapi memotong-potong sampai pangkal pohon.
"Bahkan yang dipotong sebanyak 3 pohon," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada detikcom, Kamis (22/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati penganiayaan ini, Mustofa lalu melaporkan ketiganya ke kepolisian. Nah, Miyanah tidak terima dan melaporkan balik penebangan pohon bambu tersebut.
"Mustofa tidak mau mencabut laporannya," terang Setia Untung.
Lantas, jaksa memutuskan untuk menahan seluruh orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut yaitu Budi, Munir, Syaiful Aqli, Abdul Hadi dan Ryan Sumbogo.
"Ryan Sumbogo, Saiful Aqli dan Abdul Hadi didakwa oleh JPU Kristanti dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 atau Pasal 351 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1 KUHP," beber Setia Untung.
Alasan Jjaksa melakukan penahanan supaya tidak terjadi hal-hal yang dikhawatirkan seperti mengulangi perbuatannya kembali, menghilangkan barang bukti dan upaya untuk melarikan diri.
"Sementara alasan subyektif yang lainnya yaitu berpotensi terjadi ketegangan dan menjaga kondisi sosial di masyarakat tempat warga tinggal dan cenderung mengganggu ketertiban umum/lingkungan sekitar rumahnya," tandas Setia Untung.
(asp/trw)











































