"Berdasar temuan penyidik, ditingkatkan status HSM menjadi tersangka," kata Jubir KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Peningkatan status tersebut berdasarkan pada pengembangan yang dilakukan penyidik. Termasuk keterangan yang disampaikan dalam persidangan oleh Wa Ode Nurhayati dan saksi-saksi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan penyimpangan dana PPID yang menyeret sejumlah anggota Badan Anggaran DPR mengemuka setelah diungkap oleh Wa Ode Nurhayati. Anggota Banggar DPR dari FPAN itu telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
(lh/nrl)











































