"Ada surat pernyataannya. Laporan dicabut dan korban memaafkan pelaku," jelas Kanit Reskrim Polsek Mampang AKP Sujarwo saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/11/2012).
Peristiwa pencurian helm seharga Rp 150 ribu itu terjadi pada Selasa (20/11) di parkiran Jamsostek Mampang. Saat itu pelaku dipergoki menggondol helm milik Rizal. Bayu kemudian dibawa ke Polsek Mampang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku hanya dikenai wajib lapor. Sudah dibebaskan siang ini. Yang bersangkutan dalam pengawasan," jelas Sujarwo.
(ndr/nrl)