Kejagung Pelajari Kasus Dipenjaranya 2 Warga yang Rapikan Pohon Bambu

Kejagung Pelajari Kasus Dipenjaranya 2 Warga yang Rapikan Pohon Bambu

M Rizki Maulana - detikNews
Kamis, 22 Nov 2012 17:02 WIB
Kejagung Pelajari Kasus Dipenjaranya 2 Warga yang Rapikan Pohon Bambu
Budi dan Munir (tri joko/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang memotong pohon bambu hingga dipenjara. Kedua warga tersebut Budi dan Munir yang memotong pohon bambu yang menghalangi jalan umum pada April 2012 lalu.

"Memang benar ada kasus itu. Tapi masih kita pelajari," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada detikcom, Kamis (22/11/2012).

Menurut Untung, dalam laporan sementara yang dia dapatkan, dalam kasus tersebut selain memotong pohon bambu, juga ada penganiayaan. Sehingga akhirnya kedua belah pihak yang berseteru keduanya ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi saya akan cek dulu untuk kronologis lengkapnya. Supaya tidak salah persepsi," terangnya.

Kasus ini bermula ketika Budi dan Munir beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Tapi seminggu setelah itu, Budi, Munir dan 4 orang lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Jagoan, Magelang.

Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Akhirnya hal yang tidak pernah diduga pun terjadi. Budi dan Munir dijebloskan ke LP Magelang oleh jaksa seiring pelimpahan berkas dari kepolisian ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Mungkid pada 5 November 2012 hingga hari ini.

(riz/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini