"Memang benar ada kasus itu. Tapi masih kita pelajari," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada detikcom, Kamis (22/11/2012).
Menurut Untung, dalam laporan sementara yang dia dapatkan, dalam kasus tersebut selain memotong pohon bambu, juga ada penganiayaan. Sehingga akhirnya kedua belah pihak yang berseteru keduanya ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika Budi dan Munir beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Tapi seminggu setelah itu, Budi, Munir dan 4 orang lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Jagoan, Magelang.
Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Akhirnya hal yang tidak pernah diduga pun terjadi. Budi dan Munir dijebloskan ke LP Magelang oleh jaksa seiring pelimpahan berkas dari kepolisian ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Mungkid pada 5 November 2012 hingga hari ini.
(riz/asp)










































