"Untuk kasus khusus seperti operasi jantung atau kanker semua diakomodir oleh Pemda. Berapapun biayanya asal dia penduduk DKI Jakarta. Pemda melalui Jamkesda akan bayar itu," kata Pelaksana Harian Sudin Kesehatan Jakarta Barat, Jhon Sihar Marbun kepada wartawan di gedung Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (22/11/2012).
Jhon mengatakan jika ada warga yang sangat membutuhkan penanganan dan belum memiliki KJS, tidak perlu khawatir. Warga tersebut cukup menunjukkan KTP atau KK Jakarta maka akan ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhon juga menambahkan Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi kepada 88 kepala Rumah Sakit rujukan tentang tata cara dan cara operasional KJS. Saat itu menurutnya kepala puskesmas sendiri yang memberikan arahan kepada para kepala rumah sakit.
"Mungkin pimpinannya belum memberitahukan ke bawahannya. Inikan juga baru 11 hari kartu ini muncul," ujarnya
Jhon juga mengatakan ada 21 rumah sakit di Jakarta Barat yang bisa dirujuk menggunakan KJS, 13 di antaranya sudah dalam ikatan kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Dan juga ada 75 puskesmas di wilayah Jakarta Barat, 8 di antaranya RS Puskesmas dan 67 Puskesmas Kelurahan," ujarnya.
Namun demikian, Jhon menegaskan, dengan adanya KJS tidak berarti kartu-kartu kesehatan gratis yang sebelumnya sudah dipergunakan warga menjadi tidak berlaku.
"Saat ini kombinasi kartu lama dan kartu baru seperti KJS ini tetap bisa digunakan," ujar Jhon yang menggunakan kemeja biru itu.
Jhon juga kembali menegaskan warga tidak perlu khawatir jika saat ingin rawat inap di rumah sakit ruangan kelas tiga sudah penuh warga tetap bisa mendapatkan ruangan di kelas dua.
"Tapi pihak rumah sakit harus konfirmasi dulu ke dinas bahwa pasien ini butuh urgensi perawatan dan harus segera dirawat," ujarnya.
(spt/rmd)











































