Mengaku Menyuap Wa Ode, Fahd Dituntut Penjara 3,5 Tahun

Mengaku Menyuap Wa Ode, Fahd Dituntut Penjara 3,5 Tahun

- detikNews
Kamis, 22 Nov 2012 16:37 WIB
Mengaku Menyuap Wa Ode, Fahd Dituntut Penjara 3,5 Tahun
Jakarta - Fahd Rafiq terdakwa penyuap Wa Ode Nurhayati dituntut 3,5 tahun, angka yang relatif rendah dibanding tuntutan untuk pihak penerima suap. Jaksa KPK menilai Fahd cukup kooperatif karena mengakui kesalahannya.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara," ujar Jaksa Ahmad Burhanudin, di pengadilan negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (22/11/2012).

Fahd dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman maksimal dari pasal ini 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang meringankan bagi Fahd, dia dianggap sopan di persidangan, belum pernah dihukum. "Dan terdakwa mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya," ujar jaksa Ahmad.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Fahd dianggap menimbulkan citra negatif bagi DPR dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Untuk diketahui, Wa Ode sebelumnya dituntut cukup tinggi yakni 14 tahun. Angka itu merupakan akumulasi dari penerapan pasal korupsi dan pencucian uang. Wa Ode lalu divonis 6 tahun penjara.

Fahd menurut jaksa, memberikan uang suap untuk pengurusan anggaran DPID di 3 Kabupaten di Aceh yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah pada 2010.

"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 5,5 milliar kepada pegawai negeri Wa Ode Nurhayati, anggota DPR," ujar jaksa Rini Triningsih dari KPK,

Dalam surat dakwaan itu disebutkan, pada September 2010, Fahd menemui pengusaha Haris Andi Surahman untuk membicarakan mengenai dana DPID yang akan turun pada 2011. Haris diketahui juga merupakan pengurus MKGR, organisasi sayap Partai Golkar.

Lalu dari pertemuan itu, munculah nama Wa Ode. "Haris lalu mencari Syarif Achmad untuk menghubungi Wa Ode," ujar jaksa Rini.

Beberapa waktu kemudian, Wa Ode menyanggupi dan meminta komitmen fee 5-6 persen. "Fahd kemudian menghubungi Zamzami untuk menyiapkan proposal dan dana Rp 7,34 miliar," ujar jaksa Rini.

(/rmd)


Berita Terkait