MK: Pemda Berhak Tentukan Wilayah Pertambangannya Sendiri

MK: Pemda Berhak Tentukan Wilayah Pertambangannya Sendiri

- detikNews
Kamis, 22 Nov 2012 16:16 WIB
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penetapan wilayah pertambangan boleh dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini untuk memberikan otonomi daerah yang seluas-luasnya kepada Pemda.

Putusan ini menganulir pasal pasal 6 ayat 1E pasal 9 ayat 2 pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 17 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

"Mengabulkan untuk sebagian, pasal 6 ayat 1e, pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 1, pasal 17 UU no 4 tentang minerba adalah bertentangan dengan UUD 1945," putus ketua majelis Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah berpendapat untuk menentukan daerah petambangan maka harus diberikan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Adapun pasal 1 angka 29, dan pasal 171 ayat 1 UU Minerba, tidak bisa dikabulkan majelis persidangan.

"Menurut MK untuk menentukan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif haruslah berdasarkan pada semangat konstitusi otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah," kata hakim konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangannya.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum pemohon, Robikin MH, mengatakan ada tiga isu hukum utama yang dimohonkan, yakni definisi wilayah pertambangan, kewenangan menetapkan izin pertambangan, masa peralihan dan kewenangan untuk melanjutkan kontrak.

"Putusan MK pokoknya sesuai dengan pendapat kami dan menyatakan bahwa penetapan wilayah pertambangan ditentukan oleh daerah, kemudian secara bertingkat dijalankan oleh pemerintah pusat," kata Robikin.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads