KPU Ingatkan Jajarannya Tidak Curangi Pilpres

KPU Ingatkan Jajarannya Tidak Curangi Pilpres

- detikNews
Jumat, 17 Sep 2004 17:14 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan jajaran di bawahnya agar tidak terlibat kecurangan pada pemilu presiden (pilpres) putaran kedua. Misalnya, terlibat dalam penggelembungan suara.Hal itu ditegaskan anggota KPU Anas Urbaningrum kepada wartawan di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (17/9/2004)."KPU menekankan agar seluruh jajarannya tidak terpengaruh tawaran yang bisa menimbulkan terjadinya penyelewengan dan kecurangan karena akhir-akhir ini ada kekhawatiran KPU kurang mandiri," ujarnya.Dikatakan Anas, pihaknya berharap tidak terjadi musibah politik pada pilpres putaran kedua. Karena itu, KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsidan KPU harus independen dan mandiri."Sebetulnya ini bukan hal baru. Pada pemilu legislatif dan pemilu putaran pertama hal ini juga sudah menjadi perhatian serius. Faktanya ada PPK dan KPUkabupaten/Kota yang terbukti terlibat penggelembungan suara," katanya.Anas mengingatkan, ibarat pertandingan, pilpres putaran kedua merupakan final. Pilpres putaran kedua jauh lebih sensitif. Bukan tidak mungkin ada tarikan yang menyebabkan penyelewengan penghitungan suara, ungkapnya.Disinggung soal penghitungan suara di tingkat TPS, menurut Anas, akan dimulai pukul 13.00 WIB. Namun, penghitungan dapat mulai dilakukan pada pukul 11.30WIB apabila KPPS yakin tidak ada lagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya.Coblos TembusKPU telah mengirim Surat Edaran (SE) 1604/15/IX/2004 kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 14 September 2004 lalu. Isinya pemberitahuan bahwa apabila terjadi kasus surat suara tercoblos tembus ebagaimana yang tertuang dalam SE 1151/15/VII/2004 tetap dinyatakan sah."Pada pilpres putaran pertama banyak kasus surat suara yang tercoblos sampai ke halaman judul. KPU mengirim SE ke provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pada putaran kedua pemili mencoblos tembus sama putaranpertama tetap sah," Anas.Untuk memperkuat SE itu, lanjut Anas, KPU mengeluarkan SK 49/2004. SK tersebut merupakan perubahan dari SK 37/2004 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilpres.Poin tambahan dalam SK 49/004 itu adalah apabila hasil pencoblosan surat suara sebagaimana tertuang dalam SK 37/2004 menembus secara lurus pada surat suara dalam keadaan terlipat karena ketidaksengajaan pemilih dinyatakan sah. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads