5 Alasan Janggal Pembatalan Vonis Mati Bos Narkoba Hengky Gunawan

5 Alasan Janggal Pembatalan Vonis Mati Bos Narkoba Hengky Gunawan

- detikNews
Kamis, 22 Nov 2012 15:13 WIB
5 Alasan Janggal Pembatalan Vonis Mati Bos Narkoba Hengky Gunawan
Hakim Agung Ahmad Yamani
Jakarta - Putusan setebal 61 halaman yang membatalkan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan menuai kecurigaan. Apalagi belakangan Mahkamah Agung (MA) menyatakan hakim agung Ahmad Yamani harus mundur karena memalsu amar putusan.

"Terlepas apakah hukumannya yang benar itu 15 tahun, 16 tahun atau 12 tahun, yang pasti menganulir vonis mati ini adalah kesalahan fatal," kata hli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir saat berbincang dengan detikcom, Kamis (22/11/2012).

Secara akademik, putusan Hengky penuh dengan keanehan dan kejanggalan. Putusan yang dimaksud dibuat oleh hakim agung Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota. Perkara bernomor 39 K/Pid.Sus/2011 menganulir putusan kasasi MA sebelumnya yang menghukum mati Hengky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 5 kejanggalan yang diutarakan Dr Mudzakkir atas putusan Hengky tersebut:


1. Pertimbangan dan Amar Putusan Tidak Selaras

Dalam putusan tersebut tidak ada keselarasan antara pertimbangan dengan amar. Dalam pertimbangan di halaman 54 putusan bernomor 39 PK/Pid.Sus/2011 tertulis:

"Menimbang bahwa oleh karena pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah tepat dan benar maka Mahkamah Agung mengambil alih putusan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri tersebut sebagai pertimbangan Mahkamah Agung sendiri kecuali sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki sehingga amarnya berbunyi sebagaimana tersebut di bawah ini"

Meski dalam pertimbangannya MA berkehendak memperbaiki lamanya masa pidana pemilik pabrik ekstasi ini, ternyata dalam halaman 56 tertulis majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi Hengky. Amar putusan ini sama seperti amar putusan di PN Surabaya.

"Pertimbangan itu kan menunjukan majelis hakim akan mengubah hukuman mati, dan akan menggantinya tetapi lamanya hukuman bukan 15 tahun penjara. Sebab jika 15 tahun penjara, maka itu sama saja dengan putusan PN Surabaya. Ini kan aneh," ujar Mudzakkir.

2. Alasan Hukuman Mati Melanggar Konstitusi

Ilustrasi (paxchristieusa.org)
Majelis hakim menganulir vonis hukuman mati karena alasan hukuman mati melanggar konstitusi. Majelis PK menyatakan hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM.

Tapi ini tetap membuat Mudzakkir geleng-geleng. Sebab Mudzakkir menilai alasan ini bukan keputusan final majelis hakim.

"Bisa jadi ini hanya alasan hukum yang digunakan oleh satu orang majelis hakim," ujar Mudzakkir.

Hal ini bukannya tanpa alasan. Sebab Imron Anwari sebagai ketua majelis merupakan hakim agung yang setuju adanya hukuman mati. Hal ini tercermin dalam hukuman mati yang dijatuhkan kepada Kolonel M Irfan Djumroni karena membunuh hakim Pengadilan Agama.

Di kasasi, MA mengubahnya menjadi penjara seumur hidup. Tapi Imron Anwari berbeda pendapat, Imron setuju hukuman mati karena pidana mati yang dijatuhkan judex facti telah tepat.

"Jadi alasan vonis mati bertentangan dengan UUD 1945 ini dari argumen hakim agung siapa?" tanya Mudzakkir.

3. Hengky Bukan Pemilik Pabrik Narkoba

Mudzakkir juga bertanya-tanya siapa yang membuat pertimbangan bahwa Hengky bukan pemilik pabrik ekstasi beromset miliaran rupiah. Putusan tersebut menyebutkan Hengky tidak terbukti sebagai produsen yang bentuknya perusahaan narkoba tetapi hanya menjual dan mengedarkan saja dalam jumlah besar ditambah pasal pencucian uang.

"Siapa yang membuat pertimbangan ini? Putusan PK hanya menilai putusan apakah sudah benar atau tidak pertimbangan hukum di putusan sebelumnya," ungkap Mudzakkir.

Dari berbagai pertimbangan yang saling bertabrakan dan tidak sinkron, Mudzakkir menilai pada detik-detik akhir tidak ada kesepakatan. Sehingga putusan jadi campur aduk, panitera akhirnya memasukkan seluruh pertimbangan hakim menjadi satu dalam satu putusan.

"Ini kan jadinya putusan gado-gado. Semua pertimbangan masuk," cetus dia.

4. Simpang-siur Lamanya Vonis Penjara

Ilustrasi (whymycountrysucks.com)
Mudzakkir menilai vonis akhir yang seharusnya diberikan Hengky Gunawan menjadi tanda tanya.

"Kalau pertimbangannya akan mengubah vonis PN Surabaya, maka tidak mungkin vonis akhir 15 tahun penjara," ujar Mudzakkir. Vonis 15 tahun penjara adalah pernyataan resmi MA atas vonis Hengky.

Menurut juru bicara MA, Djoko Sarwoko, Hakim Pak Nyak Pha memilih vonis 18 tahun penjara untuk Hengky. Adapun Imron Anwari memilih vonis bagi pemilik pabrik narkoba selama 16 tahun penjara.

"Kalau Yamani memilih 12 tahun penjara, apa salahnya?. Tapi kalau dibilang 15 tahun sebagai kesepakatan, itu juga aneh karena di awal ketiganya sepakat akan mengubah vonis 15 tahun ," sambung Mudzakkir.

"Terlepas apakah hukumannya yang benar itu 15 tahun, 16 tahun atau 12 tahun, yang pasti menganulir vonis mati ini adalah kesalahan fatal dan tidak bisa ditolerir," kata Mudzakkir.

5. Ahmad Yamani Dipersalahkan Seorang Diri

Hakim Agung Ahmad Yamani
Permintaan mundur Ahmad Yamani seorang diri juga membuat Mudzakkir seakan tidak percaya. Alasan Mudzakkir mengubah hukuman menjadi 12 tahun penjara juga bisa dibenarkan sepanjang dia memilih hukuman tersebut.

"Kalau Yamani memilih 12 tahun yang harus dijatuhkan ke Hengky, itu kan hak dia sebagai hakim," papar Mudzakkir.

Mudzakkir juga tidak mengerti bagaimana 'pemalsuan tersebut' dilakukan. Apakah sebelum sidang, setelah sidang atau saat dikirim ke PN Surabaya.

"MA harus membuka ke publik 'tulisan' seperti apa yang disalahkan ke Yamani," ujar Mudzakkir.

Alhasil, Mudzakir tidak mengerti di mana kesalahan Yamani. Menurutnya, bisa saja Yamani benar. Jalan satu-satunya menyudahi simpang siur hasil akhir kesepakatan ini harus segera disudahi dengan membuka avisblaad sidang.

"Siapa bilang avisblaad tidak bisa dibuka ke publik?" tandas Mudzakkir.

Avisblaad adalah secarik kertas yang berisi rapat majelis dan pertimbangan masing-masing hakim. Selama ini, avisblaad merupakah bagian dari rahasia negara karena menyangkut rahasia sebuah putusan.

"Jika sudah vonis akhir dan demi kepentingan yang lebih besar, maka MA harus membuka ke publik. Biar semuanya terang," tuntas Mudzakkir.
Halaman 7 dari 6
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads