Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam pemerintah untuk melakukan mogok nasional. Hal itu akan dilakukan jika pemerintah tidak menghapus outsourcing.
"Kalau nyata outsourcing masih tetap ada kami akan melakukan mogok kerja jilid kedua selama tiga hari. Kami yakin pemerintah akan memperhatikan kami," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal saat melakukan aksi longmarch ke Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012).
Said mengatakan kemungkinan pada Jumat (23/11) besok buruh dari Jawa Timur akan ikut bergabung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan jika ada upaya hukum atas SK Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait UMP Tahun 2012 sebesar Rp 2,2 juta.
"Kami akan melawan bila pihak Apindo melakukan upaya hukum atas SK gubernur terkait UMP tahun 2012 dan akan melakukan judicial review atas aturan alih daya yang akan dilakukan Apindo," ucap Said.
Aksi buruh hari ini berbeda dengan aksi Rabu kemarin. Kemarin, massa menolak UU BPJS karena untuk mendapatkan jaminan sosial buruh harus membayar iuran Rp 27 ribu/bulan. Mereka berpandangan, iuran itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan bukan rakyat. Sedangkan aksi hari ini, buruh mendukung UU itu.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai outsourcing pada (15/11) lalu.
Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono menjelaskan, dalam aturan baru itu pekerjaan outsourcing ditutup kecuali lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan.
Untuk mempermudah, Muhaimin meminta istilah outsourcing tidak lagi digunakan. Lebih baik memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP atau (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang hanya meliputi 5 jenis pekerjaan tadi.
Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
(/)











































