Hakim kepada Koster: Kalau Anda Bohong akan Diproses

Hakim kepada Koster: Kalau Anda Bohong akan Diproses

- detikNews
Kamis, 22 Nov 2012 13:46 WIB
Jakarta - Majelis hakim yang mengadili Angelina Sondakh menemukan dua cerita yang bertolak belakang antara pihak Grup Permai dengan pihak Wayan Koster mengenai penyerahan uang. Hakim pun mengancam, siapapun yang berbohong akan diproses.

"Saya mau pengadilan ini bersih. Tidak boleh ada fitnah. Oleh karena itu jika memang ada fitnah, maka saksi dari Grup Permai akan diproses. Begitu juga jika Anda bohong. Akan diproses," ujar hakim anggota Hendra Yosfin, di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (22/11/2012).

"Iya yang mulia," jawab Koster yang mengenakan batik warna coklat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Hendra itu untuk menjelaskan alasan dia mengapa dia meminta jaksa untuk mengkonfrontasi antara Luthfi, kurir Grup Permai dengan Budi Supriyatna mengenai penerimaan uang. Hakim Hendra menyatakan hal itu setelah Koster menyatakan stafnya Budi Supriyatna tidak menerima uang apapun dari Grup Permai.

"Saya sudah tanya dan dia bilang tidak," ujar Koster,

Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis yang pernah dihadirkan sebagai saksi sebelumnya mengatakan, dia pernah menyuruh Luthfi, supirnya untuk mengantarkan uang Rp 3 M ke ruang Wayan Koster. Luthfi yang pernah dihadirkan sebagai saksi menyatakan uang pernah diterima staf Wayan bernama Budi.

(/rmd)


Berita Terkait