"Saya mau pengadilan ini bersih. Tidak boleh ada fitnah. Oleh karena itu jika memang ada fitnah, maka saksi dari Grup Permai akan diproses. Begitu juga jika Anda bohong. Akan diproses," ujar hakim anggota Hendra Yosfin, di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (22/11/2012).
"Iya yang mulia," jawab Koster yang mengenakan batik warna coklat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah tanya dan dia bilang tidak," ujar Koster,
Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis yang pernah dihadirkan sebagai saksi sebelumnya mengatakan, dia pernah menyuruh Luthfi, supirnya untuk mengantarkan uang Rp 3 M ke ruang Wayan Koster. Luthfi yang pernah dihadirkan sebagai saksi menyatakan uang pernah diterima staf Wayan bernama Budi.
(/rmd)











































