Pesawat Ditarik, PT CIT Singapura Digugat Batavia Air US$ 54 Juta

Pesawat Ditarik, PT CIT Singapura Digugat Batavia Air US$ 54 Juta

- detikNews
Kamis, 22 Nov 2012 13:07 WIB
ilustrasi (ist)
Jakarta - 2 Unit pesawat maskapai penerbangan Batavia Air ditarik oleh pemiliknya, PT CIT Aerospace Asia. Alasan perusahaan asal Singapura itu menarik pesawat jenis A320-200 karena Batavia Air telat membayar sewa pesawat.

Tidak terima dengan hal itu, Batavia Air menggugat PT CIT Aerospace Asia. Dalam salinan gugatan yang didapat detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012), Batavia Air telat membayar uang sewa karena sedang ada pengembangan dan pemberesan operasional.

Pihak Batavia mengatakan keterlambatan pembayaran bukanlah hal yang disengaja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggugat menegaskan jika keterlambatan proses pembayaran tersebut bukan tindakan kesengajaan atau pun kelalaian dari penggugat," tulis salinan gugatan Batavia Air yang dibubuhi tanda tangan kuasa hukumnya, Raden Catur Wibowo.

Adapun perjanjian untuk 1 unit pesawat dilakukan sejak tanggal 21 Agustus 2009 dengan biaya sewa US$ 140 ribu per bulan/unit. Peminjaman pesawat tersebut dilakukan selama 51 bulan sampai 15 Januari 2014. Sedangkan 1 unit pesawat lainnya dilakukan sejak Nopember 2008 hingga Desember 2014.

Tetapi pada Mei 2012, dua unit pesawat jenis A320-200 MSN 1676 dan A320-200 MSN 710 itu ditarik PT CIT Aerospace Asia dengan alasan Batavia telat membayar.

Batavia menilai bahwa penarikan 2 unit pesawat itu merupakan tindakan sewenang-wenang dan arogan. Padahal, pihak Batavia Air sudah memberi informasi tentang keterlambatan pembayaran.

Atas tindakan tersebut pihak Batavia Air menggugat ganti rugi kepada perusahaan CIT Aerospace Asia PTe sebesar US$ 54 juta.

"Penggugat mengalami kerugian materill dengan ditariknya 2 unit pesawat itu berupa hilangnya keuntungan sejak Mei 2012 hingga perjanjian yang ditentukan sebesar US$ 10,2 juta dan kerugian immateril sebesar US$ 100 juta," terang salinan gugatan tersebut.

Sidang kini masih terus bergulir di PN Jakpus di bawah pimpinan ketua majelis hakim Sapawi. Sidang memasuki masa mediasi selama 40 hari. Kuasa hukum PT CIT Aerospace Asia, Yusuf Perdana, tak berkomentar banyak.

"Nanti saja tunggu jawaban kita ke majelis hakim, sekarang kita upayakan proses mediasi dulu," jelas Yusuf kepada wartawan.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads