Mahkamah Agung (MA) terus mencermati pemberitaan media cetak dan media elektronik tentang pengunduran diri hakim agung Ahmad Yamani. MA melansir 8 poin soal pengunduran hakim agung Yamani.
Permintaan pengunduran diri itu didasarkan hasil rapat pimpinan (Rapim) MA tanggal 17 November 2012 di rumah jabatan Ketua MA, tulis MA dalam websitenya, Kamis (22/11/2012). 8 Poin itu adalah:
Pertama, awalnya adalah dalam kaitan dengan putusan No 39/PK/Pid.Sus/2011 atas nama terpidana Hangky Gunawan alias Hengky dari pidana mati menjadi pidana penjara 15 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan juga dilakukan oleh Badan Pengawas terhadap Panitera Pengganti, Operator, serta staf lainnya yang berkaitan dalam perkara tersebut.
Hasilnya diperoleh kesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti adanya pelanggaran kode etik berupa unsur penyuapan dan semata-mata bersifat teknis yudisial yang merupakan independensi hakim dalam mengadili dan memutus perkara.
Ketiga, tetapi dalam pemeriksaan tersebut telah ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan pidana penjara selama 12 tahun, dan oleh kedua hakim lainnya tidak pernah menyetujui adanya pemidanaan 12 tahun, melainkan 15 tahun.
Keempat, walaupun eksekusi yang dilaksanakan oleh JPU terhadap terpidana Hengky Gunawan adalah 15 tahun, tetapi Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa tulisan tangan 12 tahun dapat menimbulkan kesalahan fatal dan merupakan tindakan yang unprofessional conduct, sehingga merupakan kewenangan MA untuk memberi penilaian. Sekalipun Ahmad Yamani mungkin menganggap sebagai suatu kelalaian.
Kelima, dalam rangka menegakkan disiplin khususnya peningkatan profesionalisme hakim dan berdasarkan kebijakan pimpinan MA, kepada Saudara Ahmad Yamani diminta untuk secara kasatria untuk mengundurkan diri. Hal tersebut telah direspons oleh Saudara Ahmad Yamani sendiri yang memang menyadari bahwa kesehatannya belakangan ini terganggu oleh karena menderita penyakit vertigo, sinusitis dan prostat yang membuatnya sering keluar masuk diopname di rumah sakit.
Keenam, dalam kaitannya pengunduran diri Saudara Ahmad Yamani, Ketua MA telah memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk tidak lagi bersidang terhitung sejak pengunduran diri yang bersangkutan serta mengembalikan semua berkas perkara yang berbeda di tangannya kepada Panitera MA.
Ketujuh, oleh karena hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti adanya unsur penyuapan dalam pencantuman pidana penjara 12 tahun kepada Hengky Gunawan, maka pengunduran diri dimungkinkan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c UU MA.
Kedelapan, namun apabila dalam perkembangan lebih lanjut ditemukan adanya tindak pidana penyuapan terkait dengan permasalahan tersebut di atas, maka pimpinan MA menyerahkan sepenuhnya untuk diproses secara hukum kepada yang berwenang.
(asp/nrl)










































