Ruang sidang di lantai 1 pengadilan negeri Tipikor yang biasanya digunakan untuk menyidang Angie, digunakan untuk mengadili Amran. Tiba-tiba saja, panitera meminta jaksa dan kuasa hukum dalam kasus Amran ini untuk memasuki ruang sidang. Sidang dimulai pukul 09.40 WIB.
Persidangan Amran ini menghadirkan dua saksi Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Keduanya merupakan petinggi PT Hardaya Plantation. Perkara ini pengusutannya juga dilakukan oleh KPK, namun oleh tim jaksa yang berbeda dengan Angie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami nggak tahu kok perkara Buol yang didahulukan. Tapi ini kan kewenangan pengadilan," ujar Kiki Ahmad Yani, jaksa yang menuntut Angie.
Karena sidang Buol digelar lebih dulu, maka otomatis sidang Angie harus menunggu persidangan Buol selesai. "Karena ada majelis hakim (untuk Angie) yang juga mengadili Buol ini," ujar Jaksa Kiki.
(fjp/rmd)











































