RS Siloam Gleneagles Jelaskan Kasus Sandera Pasien

RS Siloam Gleneagles Jelaskan Kasus Sandera Pasien

- detikNews
Jumat, 17 Sep 2004 15:57 WIB
Jakarta - Manajemen RS Siloas Gleneagles buka suara tentang kasus penyanderaan pasien yang diadukan oleh Lenny Fransisca (52), istri Leonardus Herklots yang ditahan pulang oleh RS Siloam.Pengaduan Lenny disampaikan ke Sentra Pelayanan Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (16/9/2004). Dalam rilisnya Jumat (17/9/2004), manajemen RS yang berpusat di Tangerang ini merinci tentang ikhwal kasus itu.Hal itu bermula ketika tanggal 16 Agustus 2004, pasien datang ke Siloam Gleneagles Hospital Lippo Karawaci (SGHLK) dalam kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan lebih lanjut. Menurut keterangan pasien, sebelum masuk ke SGHLK, pasien telah dirawat dan berobat jalan di rumah sakit lain namun belum diketahui penyakitnya.Dijelaskannya, pasien dari awal sudah menyadari sepenuhnya bahwa dengan dirawat di SGHLK pasien tidak akan mendapat jaminan dari perusahaan tempat pasien bekerja sehingga harus membayar sendiri, sedangkan jika dirawat di rumah sakit sebelumnya pasien mendapat jaminan dari perusahaan.Walau pasien telah menyadari bahwa perawatan ini akan membutuhkan biaya yang cukup besar dan pasien pada saat itu belum mempunyai dana tersebut, namun pihak SGHLK tetap melakukan tindakan perawatan dan operasi sesuai dengan kondisi pasien tanpa meragukan iktikad baik pasien."Mengingat biaya perawatan di rumah sakit terus bertambah, pasien dianjurkan pindah ke kelas yang lebih rendah agar beban biaya menjadi lebih ringan, namun pasien menolak dan mengatakan sanggup membayar," kata RS Siloam.Pada tanggal 3 September 2004 pasien telah sembuh dan diperbolehkan pulang, namun pihak SGHLK tetap mengizinkan pasien untuk tetap tinggal sambil menyelesaikan kewajiban pelunasan pembayaran dan pasien tetap mendapatkan pelayanan yang baik sebagaimana mestinya.Keluarga pasien berjanji akan menyelesaikan kewajiban pada tanggal 6 September 2004. Pada tanggal 14 September 2004, diadakan pertemuan antara rumah sakit dan keluarga pasien. Keluarga pasien menyatakan akan mengangsur sebesar Rp. 3.000.000,- / bulan dari sisa tagihan sebesar Rp. 39.700.00,-. Pihak SGHLK meminta keluarga pasien untuk mempertimbangkan hal tersebut.Sore harinya, keluarga pasien mengubah usulannya ke rumah sakit dengan angsuran sebesar Rp. 1.000.000,- / bulan dan pihak SGHLK meminta keluarga pasien dapat menghadirkan penjamin dari pihak keluarga pasien."Namun keesokan harinya, 15 September 2004 pihak keluarga datang dengan tim LBHK dan menyatakan hanya bersedia mengangsur sebesar Rp. 100.000/bulan, dimana usulan tersebut belum dapat diterima oleh pihak SGHLK," ungkap RS Siloam.Dituturkannya, pemerintah telah menyediakan dana penunjang kesehatan bagi pasien yang tidak mampu yang disebut dana GAKIN yang seharusnya dimanfaatkan oleh seluruh pasien yang berkepentingan di rumah sakit yang telah ditunjuk. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads