Fungsionaris Golkar Kembalikan Surat Pemecatan ke DPP
Jumat, 17 Sep 2004 16:01 WIB
Jakarta - Para fungsionaris Partai Golkar yang dianggap mbalelo Akbar Tandjung cs akan mengembalikan surat pemberhentian semantara itu kepada DPP. Mereka menolak SK yang diteken Ketua Umum Akbar Tandjung itu. Hal ini disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Marzuki Darusman kepada wartawan dalam jumpa pers di gedung DPR/MPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/9/2004). Jumpa pers mengatasnamakan Forum Pembaharuan Partai Golkar (FPPG). Seperti diketahui, semua kader Golkar yang bergiat di FPPG ini diberhentikan sementara. Totalnya ada 12 fungsionaris Golkar yang terkena sanksi. Dalam jumpa pers ini, selain Marzuki Darusman, hadir juga para aktivis FPPG lainnya, seperti Burhanuddin Napitupulu, Anton Lesiangi, Juniwati Sofwan, Abu Hasan Sadjili, Edison Betaubun, dan Abu Hanifah. Menurut Marzuki, sebagian dari 12 fungsionaris Golkar sudah menerima SK pemberhentian sementara itu. Sebagian lainnya, masih belum menerima. Menurut Marzuki, banyak kejanggalan dalam SK tersebut. "Terkait dengan surat keputusan Partai Golkar yang hari ini secara resmi sudah kami terima, kami telah menemukan di sana-sini kejanggalan dan penyimpangan. Surat keputusan itu tidak sempurna, karena pada dasarnya menyimpang dari AD/ART Partai Golkar dan peraturan organisasi yang bersangkutan dengan keanggotaan," kata Marzuki. Karena itu, pihaknya menolak SK itu dan akan mengembalikannya kepada DPP. "Kami menolak SK yang telah dikeluarkan itu dan akan mengembalikan kepada DPP Partai Golkar. Tapi, karena belum semua dari kami menerima SK ini, maka kami akan menunggu sampai semua mendapat SK untuk kemudian mengembalikan secara kolektif dan meminta klarifikasi DPP," kata Marzuki. Sampai sekarang, kata Marzuki, pihaknya tidak akan melakukan langkah hukum terkait SK tersebut. "Kami tidak akan melakukan langkah hukum. Langkah hukum akan dilakukan jika diperlukan dengan pertimbangan khusus, karena ini masalah organisasi dan politik, dan bukan masalah hukum," jelasnya.
(asy/)











































