Wakil Ketua MPR Acungi Jempol Pengunduran Diri Mahfud MD

Wakil Ketua MPR Acungi Jempol Pengunduran Diri Mahfud MD

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 22 Nov 2012 04:00 WIB
Wakil Ketua MPR Acungi Jempol Pengunduran Diri Mahfud MD
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD megajukan surat pengunduran diri ke Komisi III DPR. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengacungi jempol tindakan Mahfud MD. Kenapa?

"Kalau menurut saya memang masa jabatannya berakhir April atau Mei 2013. Jadi memang pengunduran dirinya dilakukan menjelang berakhir masa jabatannya. Kalau dia menyampaikan saat ini sangat bagus, harus kita apresiasi," kata Lukman.

Hal ini disampaikan Lukman kepada detikcom, Kamis (22/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lukman, pemberitahuan Mahfud MD melalui surat resmi ke Komisi III DPR layak diapresiasi. Terlepas dari motif politik yang juga mengemuka dibalik pengunduran diri Mahfud MD.

"Agar DPR segera mencari penggantinya. Kita sangat mengapresiasi. Karena dengan cara seperti itu DPR punya waktu untuk mempersiapkan penggantinya. Jadi kita sangat menghargai kiriman surat Mahfud MD ke DPR," tegasnya.

Lukman enggan berspekulasi terkait motif lain dibalik pengunduran diri Mahfud MD. "Tanpa adanya motif politik itu dia tetap akan berhenti. Yang jelas pernyataan pemberhentiannya sejak dini itu perlu kita apresiasi," tegasnya.

"Meskipun saya tak memungkiri beliau salah satu kandidat capres yang potensial," tandas Wakil Ketua Umum PPP ini.

Mahfud MD pada 1 April 2013 akan habis masa tugasnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud pun tidak berniat memperpanjang tugasnya di MK. Mahfud sudah berkirim surat ke Komisi III DPR. Mahfud ingin berhenti.

"Nggak, saya sudah kirim surat untuk berhenti," kata Mahfud di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Mahfud tidak menjelaskan alasannya untuk berhenti. Saat dicecar pun Mahfud hanya menjawab diplomatis. "Memang sudah waktunya untuk berhenti," imbuhnya.

Komisi III DPR kini tengah menggodok calon pengganti Mahfud di MK. Komisi III DPR mengaku sudah menerima surat dari Mahfud sejak Oktober lalu.

(van/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini