Indonesia Usulkan 6 Elemen Penting Penyelesaian Konflik Polusi Laut

Indonesia Usulkan 6 Elemen Penting Penyelesaian Konflik Polusi Laut

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 21 Nov 2012 22:34 WIB
Jimbaran, - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar konferensi internasional terkait perncemaran laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak di lepas pantai. Hasil konferensi ini akan diajukan ke International Maritime Organization (IMO) sebagai rujukan dalam mengatasi masalah ini.

Indonesia mengusulkan ada 6 elemen penting yang bisa termuat dalam rekomendasi untuk sidang komite IMO pada April 2013 nanti.

"Pertama implikasi terhadap hal-hal yang berhubungan dengan hukum internasional. Hukum di setiap negara kan berbeda-beda," kata Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menambahkan hal kedua yang menjadi elemen penting yakni harus termuat hak-hak dan kewajiban untuk operator dan negara yang wilayahnya terkena dampak akibat tumpahnya minyak di lepas pantai.

"Ketiga bagaimana melakukan klaim. Keempat chanel-nya seperti apa. Prinsip standar satu model yang bersama-sama diadopsi yang bisa digunakan bersama," ujar Bambang.

Terakhir, Bambang mengatakan ganti rugi juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam membuat rekomendasi. Jika ada kerusakan, maka harus diperhatikan bagaimana mekanisme yang bisa digunakan agar kedua belah pihak tidak dirugikan satu sama lain.

Menurut Bambang, Indonesia merupakan negara yang punya hak suara dan dipilih oleh negara lain di IMO. Sehingga Indonesia menjadi negara pencetuskan ide-ide untuk direkomendasikan bersama.

"Kita negara yang jadi council di IMO. Taking the lead untuk memberikan masukan di IMO," katanya.

Hal tersebut disampaikan Bambang dalam acara "The Second International Conference On Liability and Compensation Regime for Transboundary Oil Damage Resulting From Offshore Exploration and Exploitation Activities" di Hotel Intercontinental, Jalan Uluwatu, Jimbaran, Bali, Rabu (21/11/2012).

Konferensi ini akan dilaksanakan selama 3 hari, dari 21-23 November 2012. Sekitar 70 perserta hadir dalam acara ini, terdiri dari pejabat Kemenlu, Kemenhub, para ahli hukum dari negara tetangga seperti Swedia, Singapura, dan Australia. Acara dibuka oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Linggawaty Hakim.

(slm/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini