Perusahaan pakaian ternama asal Amerika itu meminta majelis hakim untuk membatalkan merk Forever 21 lokal yang dimiliki oleh Sudarno. Alhasil, permintaan perusahaan konveksi asal negeri Paman Sam itu dikabulkan hakim.
Majelis hakim Amin Ismanto menganggap bawha Forever21.inc merupakan merk terkenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Amin menyebutkan kalau Forever 21.Inc telah mendaftarkan mereknya di sejumlah negara. Selain di Amerika dan Indonesia, merek dan produk Forever 21.in juga dikenal di negara lain seperti Kanada, Australia, Belanda, Malaysia dan lain-lain. Dengan dikenalnya di berbagai negara, menunjukan kalau Forever 21 asal AS sebuah merek terkenal.
Di AS sendiri, merek milik Forever 21.Inc sudah terdaftar sejak tahun 1977. Sementara Forever 21 milik Sudarno baru mendaftarkan mereknya di Indonesia pada 25 Mei 2001.
"Memerintahkan turut terugat untuk membatalkan pendaftaran merek dari daftar umum Merek Forever 21 di bawah daftar No. IDM000007120 untuk melindungi produk-produk dalam Kelas 25 milik tergugat," sambung Amin.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Sudarno, Johanes Santoso mengaku kecewa dan akan melakukan upaya hukum kasasi. Sementara itu kuasa hukum Forever 21.Inc, Riyo Hanggoro Prasetyo enggan berkomentar saat didatangi wartawan usai sidang.
"Menurut kami majelis hakim keliru karena berdasarkan bukti kami lebih dulu mendaftarkan merek Forever 21 daripada penggugat," ujar Johanes.
(rvk/asp)